KUALATUNGKAL – Usai penandatanganan kampanye damai, KPUD Tanjab Barat memberikan waktu kepada kandidat untuk melakukan rapat umum terbatas maupun rapat umum terbuka. Jadwal kampanye dimulai pada 27 Agustus sampai 5 Desember 2015.
Ketua KPUD Tanjabbar, Afnizal mengatakan, rapat umum terbuka hanya diperboleh satu kali bagi masing-masing pasangan calon. Mengenai lokasi, ditentukan masing-masing.
KPUD Tanjabbar tidak membenarkan ada dua pasang calon secara bersamaan menggelar kampanye terbuka. “Seandainya ada yang kampanye terbuka satu lokasi dan waktu yang bersamaan, yang duluan mendapatkan izin dari pihak kepolisian, itulah yang diperbolehkan,” ujar Afnizal.
Mengenai massa kampanye, paling banyak 3.000 orang. Untuk alat peraga, difasilitasi KPUD Tanjabbar. Untuk baleho hanya lima unit berukuran 3 x 6 meter di lokasi kampanye.
“KPUD lah yang memasangnya, tidak diperbolehkan alat peraga dari para calon,” ujarnya.
Selain baleho, umbul-umbul, spanduk, ada alat peraga yang boleh dibuat sendiri oleh masing-masing calon, seperti kaos, topi, stiker dan lainnya.
Mengenai dana kampanye, KPUD telah menetapkan paling banyak Rp 6,6 miliar. (*)
Editor : Andri Damanik
BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar
JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m
TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs