Minta SDA Provinsi Jambi Turun ke PMKS di Suban


Kamis, 05 November 2015 - 15:46:14 WIB - Dibaca: 2460 kali

Kepala BLHD Kabupaten Tanjabbar dan Camat Batang Asam melihat Sungai Tantang yang Dijadikan Sumber Air PT Fortius Pekan Lalu.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL- Anggota DPRD Tanjabbar dapil Ulu, Adam menyoroti dua PMKS di Suban yang menggunakan air Sungai Tantang belum lama ini. Dia menilai, Pemprov Jambi belum berani mengambil tindakan. Pasalnya, izin pengambilan air permukaan dikeluarkan Pemprov Jambi.

Baru-baru ini, Tim BLHD Kabupaten Tanjabbar mendapati instalasi pipa besi dan mesin pompa air di tepi Sungai Tantang, Dusun Suban II, Kecamatan Batang Asam. Instalasi itu digunakan PT Fortius untuk mengambil air dari Sungai Tantang ke pabrik, dengan panjang pipa sekitar 1.300 meter. BLHD pun melakukan penyegelan, sampai izin pengambilan air permukaan dikeluarkan Bagian SDA Pemprov Jambi.

"Silakan pihak terkait dari Provinsi turun ke lapangan, karena Sungai Tantang saat ini akan kekeringan kalau dibiarkan terus," ujar Adam.

Adam merasa heran, pihak perusahaan berani mengambil air Sungai Tantang, sementara izin belum dikantongi.

"Kita sudah berulang kali mengadukan masalah ini ke SDA PU Provinsi namun tidak ada tindakan, mungkin tidak punya nyali melakukan tindakan," kesalnya.

Sungai Tantang merupakan sumber irigasi di persawahan Sri Agung, yang kini luasnya sekitar 1.278 hektare. Jika dibiarkan, sawah petani akan kekeringan. Terbukti, debit irigasi di Sri Agung menyusut, saat infotanjab.com turun ke lokasi.

Soal penyegelan oleh BLHD Kabupaten Tanjabbar, Adam menilai sama dengan bohong. Pasalnya, yang disegel hanya tuas, bukan mesinnya. “Tak ada gunanya penyegelan BLHD Kabupaten Tanjabbar itu, seharusnya SDA PU Jambi lah yang paling berwenang, karena memang kewenangannya ada di provinsi,” kata dia.

Terpisah Bupati Tanjabbar, Usman Ermulan mengatakan, akan memerintahkan BLHD Kabupaten Tanjabbar untuk turun kembali ke lokasi dan melakukan penyegelan ulang.

Usman juga meminta Satpol PP turun ke lapangan, dan melarang pihak perusahaan mengambil air Sungai Tantang.

Dari berita sebelumnya, PT PAJ maupun PT FWP sempat mengambil air Sungai Tantang. PT PAJ akhirnya membuat waduk sendiri dan satu sumur bor di lokasi pabrik. Begitu juga dengan PT FWP, sudah membuat waduk, hanya saja mata air di waduk tersebut cukup kecil.(*)

Penulis  : Dan

Editor    : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement