Mobil Dinas Milik Pemkab Tanjabbar Terbalik dan Hantam Rumah Warga di Simpang Tuan


Kamis, 23 Januari 2025 - 17:28:17 WIB - Dibaca: 830 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

TANJABTIM - Mobil Dinas Pemkab Tanjab Barat dengan nomor polisi BH 13 E terbalik di Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, jalan lintas Jambi - Kualatungkal, Kabupaten Tanjabtim.

Peristiwa ini viral di media sosial, diunggah warga net, digrup Facebook Pencerahan Tanjung Jabung Barat New, sekira pukul 16.30 WIB.

Dalam video yang diunggah tersebut, terlihat tiga penumpang di dalam mobil termasuk sopir dilarikan ke puskesmas Simpang Tuan, Mendahara Ulu.

Dari postingan tersebut, tampak kendaraan terbalik dan bangunan warung di sekitarmya rusak parah, diduga tertabrak mobil dinas tersebut.

Belum ada keterangan resmi dari Satlantas Polres Tanjabtim atas kejadian ini.(*/nik)

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kapolres Tanjabbar dan Jajaran Polsek Merlung Tinjau Lokasi Banjir, Berikan Imbauan Keselamatan

MERLUNG – Jajaran Polsek Merlung melakukan monitoring intensif terhadap kenaikan debit air di sejumlah titik rawan banjir di wilayah hukum Kecamatan Merlu

Berita Daerah

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah


Advertisement