TANJABTIM (halosumatera.com)-Tradisi bagi-bagi souvenir sudah menjadi kebiasaan calon Kepala Daerah pada gelaran Pilkada. Mulai dari sarung, jilbab, baju kaos serta sejumlah cinderamata lainnya.
KPU membatasi nilai cinderamata kampanye dari para peserta pemilu kepada warga, paling mahal senilai 60 ribu rupiah per item. Jika tidak diawasi secara ketat, tradisi ini berpotensi menimbulkan money politic.
Komisioner KPU Tanjabtim, Ahmad Najib mengatakan, pemberian bingkisan atau souvenir dalam kampanye diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam pkpu nomor 4 tahun 2017 maupun PKPU nomor 10 tahun 2020.
Ada 10 item yang masuk ke dalam kategori bahan kampanye yang bisa dibagikan kepada warga jika melakukan sosialisasi. Berupa pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung atau stiker maksimal berukuran 10 centimeter.
Terkait dengan Pilkada di tengah pandemi, maka dalam membagikan bahan kampanye berupa souvenir tersebut harus tetap mematuhi protokol kesehatan, serta dalam pembagiannya harus menghindari kerumunan.
Selain itu, penyebaran bahan kampanye ini dapat dilakukan oleh pasangan calon ini kampanye, ataupun petugas kampanye di luar zona kampanye yang bersangkutan karena tidak masuk dalam aturan PKPU.(*)
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m
TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs
TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk
TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar