TANJABTIM (halosumatera.com)-Tradisi bagi-bagi souvenir sudah menjadi kebiasaan calon Kepala Daerah pada gelaran Pilkada. Mulai dari sarung, jilbab, baju kaos serta sejumlah cinderamata lainnya.
KPU membatasi nilai cinderamata kampanye dari para peserta pemilu kepada warga, paling mahal senilai 60 ribu rupiah per item. Jika tidak diawasi secara ketat, tradisi ini berpotensi menimbulkan money politic.
Komisioner KPU Tanjabtim, Ahmad Najib mengatakan, pemberian bingkisan atau souvenir dalam kampanye diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam pkpu nomor 4 tahun 2017 maupun PKPU nomor 10 tahun 2020.
Ada 10 item yang masuk ke dalam kategori bahan kampanye yang bisa dibagikan kepada warga jika melakukan sosialisasi. Berupa pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung atau stiker maksimal berukuran 10 centimeter.
Terkait dengan Pilkada di tengah pandemi, maka dalam membagikan bahan kampanye berupa souvenir tersebut harus tetap mematuhi protokol kesehatan, serta dalam pembagiannya harus menghindari kerumunan.
Selain itu, penyebaran bahan kampanye ini dapat dilakukan oleh pasangan calon ini kampanye, ataupun petugas kampanye di luar zona kampanye yang bersangkutan karena tidak masuk dalam aturan PKPU.(*)
??JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) gun
JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., melakukan silaturahmi ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia, Selasa (23/9
TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., resmi membuka Turnamen Futsal U-18 Asosiasi Futsal Kabupaten (AFKAB) Tanjab Bara
TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., secara resmi membuka Training Centre (TC) pembinaan qori dan qoriah tahap kedua ta
TANJABBAR – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr.