Panwaslu Tanjabbar Sosialisasi di Senyerang, Antusias Masyarakat Cukup Tinggi


Sabtu, 14 April 2018 - 20:14:57 WIB - Dibaca: 1807 kali

Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Kecamatan Senyerang, Sabtu (14/4).(haidir/IT) / HALOSUMATERA.COM

SENYERANG – Panwaslu Kabupaten Tanjabbar menggelar sosialisasi di Kecamatan Senyerang, Sabtu (14/4). Sosialisasi yang digelar di Kantor Camat Senyerang ini, membahas sistem pengawasan pemilu, baik itu pelanggaran kode etik, administrasi dan pidana.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Anggota Panwaslu Tanjabbar Divisi Penindakan dan Pelanggaran, M Yasin ‎S.Hi MH selaku narasumber, Ketua Panwascam Senyerang Abdul Hamid Bakar, Lurah Senyerang Zulkamaizar  S Ap, Ketua PPK Senyerang Zainal Effendi, Komisioner Panwascam Ali Masruf S Sos dan Abdul Wahid, Lukman SPd Kepala Sekretariat Panwascam Senyerang. Selain itu, Sekretaris Desa Sungai Landak dan Desa Kepayang turut hadir, para Ketua RT se Kecamatan Senyerang, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Menurut Dr Yasin, peran panwaslu dalam pesta demokrasi mendatang sangatlah penting‎,bukan hanya peserta pemilu saja yang bisa dipidana, penyelenggarapun bisa tersangkut tindak pidana apabila ditemukan kejanggalan.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Panwas Kecamatan dan pengawas lapangan di tiap desa dalam memantau pelanggaran pemilihan umum, baik pelanggaran kode etik, administrasi maupun pidana,” ujarnya.

Dikatakan Yasin, secara geografis Kecamatan Senyerang termasuk daerah rawan terjadinya pelanggaran pemilu. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada semua pihak yang terlibat untuk bisa memahami dan mampu bekerja dengan profesional sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, Ketua Panwascam Senyerang Abdul Hamid Bakar mengucapkan terima kasih kepada pihak Panwaslu Kabupaten Tanjabbar yang telah hadir memberikan pemahaman tentang pengawasan pemilu pada 2019 mendatang.

Kata dia, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kinerja Panwascam dan Pengawas Lapangan lebih profesional, terutama dalam melakukan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran, baik kode etik, administrasi maupun pidana.(*)

Penulis : Haidir

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Ranc

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi

  TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba

Advertorial


Advertisement