KUALATUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjab Barat memberikan waktu kepada pasangan calon untuk segera menyerahkan SK Pemberhentian dari PNS maupun anggota DPRD, selambat-lambatnya 60 hari setelah penetapan pasangan calon.
Hal ini disampaikan Ketua KPUD Tanjabbar, Afnizal Spt saat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar tahun 2015 di KPUD Tanjabbar, Senin sore.
Data yang dihimpun infotanjab.com, ada dua pasang calon yang belum secara resmi menyerahkan SK Pemberhentian dari PNS maupun anggota DPRD.
Seperti halnya pasangan ASRI, baru menyerahkan Surat Penyataan Tidak Akan Mengundurkan Diri Sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model B3 – KWK.KPU PERSEORANGAN) saat mendaftar belum lama ini.
Sedangkan Amir Sakib, yang merupakan pasangan Safrial, sudah lebih dulu mengundurkan diri dari PNS sebelum mendaftar ke KPUD.
Menurut Suroso, Komisioner KPUD Tanjabbar, bila 60 hari kedepan ada calon yang tidak menyerahkan SK Pemberhentian resmi baik itu dari PNS maupun DPRD, bisa disanksi pidana dan gugur sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 12tahun 2015. Sanksinya pidana,” kata Suroso.
Disamping itu, dana kampanye juga telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015, jumlahnya tidak melebihi dari Rp 6,6 miliar.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas