Pemberitahuan dari PLN, Penggantian KWH Meter Tidak Dipungut Biaya


Jumat, 16 Agustus 2019 - 18:13:48 WIB - Dibaca: 3125 kali

Ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Menindaklanjuti Surat PT PLN Kantor Pusat Nomor 0914/AGA.01.0i/DIVAGA/2018 tanggal 17 desember 2018 perihal pelaksanaan penggantian KWH Meter Glomet, semua ULP di wilayah kerja PT PLN Persero UIW S2JB UP3 Jambi untuk memprioritaskan pemeliharaan kWh meter merek glomet Type GX-669.

Khusus PT PLN ULP Kualatungkal, telah menerbitkan surat pemberitahuan untuk penggantian KWH Meter, baik yang macet, buram, tua, dan melcoinda.

Kepala PT PLN ULP Kualatungkal, Luqman Hakim melalui surat edaran, memberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjabbar bahwa akan dilakukan penggantian KWH meter tersebut untuk keamanan, keakurasian pemakaian serta untuk meningkatkan pelayanan.

Adapun penggantian KWH meter tersebut tidak dipungut biaya penggantian (gratis).

Berikut Ini Surat Edaran dari PT PLN Kantor Pusat dan Pemberitahuan dari PLN ULP Kualatungkal.

Surat Pemberitahuan Penggantian KWH Meter

(***)

Editor: It Redaksi

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement