Pemkab Tanjab Barat dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA. 2026


Minggu, 27 Juli 2025 - 11:03:29 WIB - Dibaca: 218 kali

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna Kedua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Minggu, 27 Juli 2025.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hamdani, SE, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, dan juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Tanjab Barat, 19 anggota DPRD, para pejabat tinggi pratama dan administrator, perwakilan instansi vertikal, BUMD, lembaga keuangan dan perbankan, serta tamu undangan lainnya.

Membacakan sambutan Bupati, Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA. 2026.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang telah bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas dan menyepakati KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2026,” ujarnya.

Dalam sambutan tersebut, Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan menjadi dasar dalam perencanaan dan penganggaran program pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ia menegaskan bahwa penetapan KUA dan PPAS APBD telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran ini diharapkan menjadi pedoman dalam menyusun program kerja yang lebih terarah dan efisien, guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan harapan agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga, demi mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Pada rapat Paripurna Kedua ini juga dilaksanakan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD dan penandatangan dokumen pakta integritas penyusunan dan pengesahan KUA dan PPAS sebagai salah satu dokumen kelengkapan atas upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah tahun 2026.(*/adv)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah

Bangga, Anggota Polda Jambi Juara Terbaik III Cabang Qiroat Sab'ah MTQ ke 54 Provinsi Jambi

MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold

Berita Daerah

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini


Advertisement