Pemkab Tanjabbar Gelar Sosialisasi Pemantauan Orang Asing, Pemateri dari Polda Jambi dan Imigrasi


Kamis, 12 November 2015 - 23:04:14 WIB - Dibaca: 2024 kali

Kegiatan Sosialisasi Pemantauan Orang Asing di Aula Pertemuan Kantor Bupati Tanjabbar, Kamis (12/11).(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Bupati Tanjab Barat Usman Ermulan melalui Asisten Pemerintahan HR Gatot Suwarso SH MM membuka secara resmi sosialisasi Permendagri No 49 dan 50 Tahun 2010 tentang Pemantauan Orang Asing, organisasi masyarakat dan tenaga kerja asing di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (12/11).

Kegiatan ini bekerja sama dengan Badan Kesbangpol Provinsi Jambi dan Badan Kesbangpol Tanjab Barat. Turut hadir Kepala Desa se-Kabupaten Tanjabbar, Kepala SKPD, lurah dan Camat se- Kabupaten Tanjungjabung Barat, Sekretaris Badan Kesbangpol Drs Jamil Gumri.

Sebagai Narasumber dalam sosialisasi tersebut diwakili Kasubdit Kamneg Polda Jambi AKBP Nugroho dan Kasi Kelas II Imigrasi Tanjab Barat.

Asisten Pemerintahan Setda HR Gatot Suwarso SH MM dalam sambutannya mengatakan permohonan maaf dari Bupati Tanjungjabung Barat karena tidak dapat hadir dikarenakan menghadiri undangan dari Kementerian untuk mengikuti Rapat Koordinasi Pilkada Serentak di Jakarta.

Selanjutnya Asisten sangat mendukung kegiatan ini mengingat di Tanjab barat ada 63 orang tenaga asing yang bekerja diantaranya di PT Lontar Papirus, PetroChina, dan beberapa diantaranya mengikut suami bekerja di Tanjabbar. Namun 63 orang asing tersebut legal dan terdaftar di Kantor Imigrasi Kualatungkal.

Kasubdi Kamneg Intelkam Polda Jambi, AKBP Nugroho  menjelaskan tentang arahan penghentian pelayanan dan tentang tugas Kepolisian Negara dalam pengawasan orang asing, diantaranya memantau pelanggaran orang asing serta memberikan perlindungan dan keamanan bagi orang asing yang tinggal di negara Indonesia.

Sedangkan dari Imigrasi membahas tentang visa yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia, yang membuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal di Indonesia.(*)

Penulis : Rambe

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Tanjabbar Resmikan PT Anugrah Pinang Bersama di Desa Muntialo

BETARA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan PT. Anugrah Pinang Bersama, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan k

Advertorial

Wabup Katamso Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Pertanian di Kerinci

KERINCI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. H.

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut dengan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menggelar acara malam pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dari H. Zakaria A

Advertorial

Usai Tabligh Akbar, Bupati Tanjab Barat Jamu Ustad Abdul Somad di Rumah Dinas

TANJABBAR – Setelah sukses menggelar Tabligh Akbar yang menyedot perhatian ribuan jamaah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menunjukkan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA. 2026

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menandatangani Nota K

Advertorial


Advertisement