KUALATUNGKAL – Bupati Kabupaten Tanjab Barat Drs H Usman Ermulan MM menyampaikan nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Tanjabbar pada Rapat Paripurna ketiga, Senin (12/10) lalu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Faizal Riza ST dihadiri para wakil ketua dan Anggota Dewan, Anggota Forkompimda, para Asisten, Staf Ahli, para kepala Bagian Setda serta kepala SKPD dan kepala Perbankan.
Ketiga Raperda yang diusulkan eksekutif diantaranya, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2008 tentang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang.
Bupati Usman Ermulan dalam pidato pengantarnya mengatakan, untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan peranan BPR Tanggo Rajo dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat dan peningkatan pembangunan daerah di segala bidang, perlu dilakukan secara baik pengelolaan perusahaan daerah BPR Tanggo Rajo.
Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian fasilitas kredit dan melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha mikro kecil, perlu adanya penambahan modal dasar pada Perusahaan Daerah BPR Tanggo Rajo.
“Untuk itu perlu kita melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 16 tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah BPR Tanggo Rajo,” katanya.
Terkait pengusulan Raperda Badan Permusyawaratan Desa, Bupati mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (2) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan BPD mengalami perubahan.
Sebelumnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, sekarang menjadi lembaga desa yang berfungsi membahas dan menyepakati raperdes bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kades.
Tugas BPD menggelar Musyawarah Desa terdiri dari Kades, perangkat desa kelompok dan tokoh masyarakat. “Atas dasar itulah perlu dibentuk Perda tentang BPD ini,” ujar Bupati.
Selanjutnya, mengenai pengusulan Raperda Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang, Bupati menuturkan bahwa upaya pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kendaraan angkutan barang yang melakukan bongkar muat di wilayah Kabupaten Tanjabbar, akibat dari meningkatnya pola kegiatan masyarakat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan setiap tahun.
Pola lintas jaringan angkutan barang yang radikal semakin menuntut Pemda untuk menyediakan fasilitas sarana yang mampu menunjang kegiatan tersebut.(*)
Editor : Andri Damanik
BETARA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan PT. Anugrah Pinang Bersama, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan k
KERINCI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. H.
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menggelar acara malam pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dari H. Zakaria A
TANJABBAR – Setelah sukses menggelar Tabligh Akbar yang menyedot perhatian ribuan jamaah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menunjukkan
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menandatangani Nota K