Pemkab Usulkan Tiga Ranperda pada Paripurna DPRD Tanjabbar


Jumat, 16 Oktober 2015 - 09:43:39 WIB - Dibaca: 1638 kali

Bupati Tanjabbar Usman Ermulan Menyampaikan Sambutan pada Sidang Paripurna Beberapa Waktu Lalu.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Bupati Kabupaten Tanjab Barat Drs H Usman Ermulan MM  menyampaikan nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Tanjabbar pada Rapat Paripurna ketiga, Senin (12/10) lalu.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Faizal Riza ST dihadiri para wakil ketua dan Anggota Dewan, Anggota  Forkompimda, para Asisten, Staf Ahli, para kepala Bagian Setda serta kepala SKPD dan kepala Perbankan.

Ketiga Raperda yang diusulkan eksekutif diantaranya, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2008 tentang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang.

Bupati Usman Ermulan dalam pidato pengantarnya mengatakan, untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan peranan BPR Tanggo Rajo dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat dan peningkatan pembangunan daerah di segala bidang, perlu dilakukan secara baik pengelolaan perusahaan daerah BPR Tanggo Rajo.

Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian fasilitas kredit dan melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha mikro kecil, perlu adanya penambahan modal dasar pada Perusahaan Daerah BPR Tanggo Rajo.

“Untuk itu perlu kita melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 16 tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah BPR Tanggo Rajo,” katanya.

Terkait pengusulan Raperda Badan Permusyawaratan Desa, Bupati mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (2) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan BPD mengalami perubahan.

Sebelumnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, sekarang menjadi lembaga desa yang berfungsi membahas dan menyepakati raperdes bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kades.

Tugas BPD menggelar Musyawarah Desa terdiri dari Kades, perangkat desa kelompok dan tokoh masyarakat. “Atas dasar itulah perlu dibentuk Perda tentang BPD ini,” ujar Bupati.

Selanjutnya, mengenai pengusulan Raperda Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang, Bupati menuturkan bahwa upaya pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kendaraan angkutan barang yang melakukan bongkar muat di wilayah Kabupaten Tanjabbar, akibat dari meningkatnya pola kegiatan masyarakat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan setiap tahun.

Pola lintas jaringan angkutan barang yang radikal semakin menuntut Pemda untuk menyediakan fasilitas sarana yang mampu menunjang kegiatan tersebut.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wagub Jambi Hadiri HUT ke 18 Paguyuban Kebumen Provinsi Jambi

JAMBI - Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menghimbau seluruh Keluarga Besar PKK-J dan Wisnumurti Jambi untuk terus menjaga semangat ke

Advertorial

Gubernur Al Haris Membuka Pertemuan Para Pengrajin Dekranasda se Provinsi Jambi

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH membuka secara resmi kegiatan Temu Perajin Dekranasda Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gub

Advertorial

Al Haris: Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Penopang Ekonomi Provinsi Jambi

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, pertumbuhan konsumsi rumah tangga akan terus menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekono

Advertorial

Gubernur Al Haris Kukuhkan Pjs Bupati di Tiga Kabupaten, Ini Nama-namanya

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S. Sos, MH mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs), di tiga wilayah Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gu

Advertorial

Pjs Gubernur Jambi Pimpin Rapat Perdana dengan OPD, Ini yang Disampaikan Sudirman

JAMBI - Pjs. Gubernur Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH memimpin rapat perdana dengan para Kepala OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Pola

Advertorial


Advertisement