Pemprov Jambi Keluarkan Surat Penegasan Terhadap Angkutan Batubara


Senin, 02 September 2024 - 09:41:24 WIB - Dibaca: 284 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali aturan lewat surat Pemprov pada 2 September 2024. Surat penegasan itu bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 itu ditujukan kepada para pihak yakni Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir.

Surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah itu menerangkan, penegasan kepada para pihak bahwasanya kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.

"Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, ditegaskan kembali kepada saudara bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso," bunyi petikan Ingub itu.

"Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat itu.

Surat itu ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo.

Ingub ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah.

"Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua pihak," jelasnya. (*/rie)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Tanjung Jabung Barat Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kemensos RI

??JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) gun

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Silaturahmi ke BAZNAS Pusat, Bahas Kolaborasi Program Sosial di Tanjab Barat

JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., melakukan silaturahmi ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia, Selasa (23/9

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Buka Turnamen Futsal U-18 AFKAB, Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., resmi membuka Turnamen Futsal U-18 Asosiasi Futsal Kabupaten (AFKAB) Tanjab Bara

Advertorial

Wabup Katamso Buka TC Qori-Qoriah Tahap Kedua

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., secara resmi membuka Training Centre (TC) pembinaan qori dan qoriah tahap kedua ta

Advertorial

Wabup Katamso Hadiri Panen Serentak Kuartal III di Renah Mendaluh

TANJABBAR – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr.

Advertorial


Advertisement