Pengamanan Susu Berkolaborasi dengan TNI dan Pol PP


Kamis, 19 November 2020 - WIB - Dibaca: 883 kali

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro S Ik.(dok/HS) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Polres Tanjabbar dalam melakukan pengamanan terhadap surat suara menerapkan dua pola, yakni terbuka dan tertup.

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro S Ik menuturkan pola pengamanan terbuka selain menerjunkan personil polres, juga berkolaborasi dengan jajaran TNI dari Kodim 0419/ Tanjab maupun satuan polisi Pamong Praja.

AKBP Guntur mengatakan, dalam pengamanan personil, akan dilakukan di dua gedung, baik kantor KPU maupun gudang KPU. Pengamanan dilakukan secara ketat baik di dalam maupun di luar gedung penyimpanan surat suara. “Kita harapkan semua pihak ada kepedulian maksimal untuk sama-sama melakukan pengawasan dan pengamanan, agar pemilu kali ini berjalan, sejuk, aman, damai, dan sehat,” ungkap Kapolres.(*)

Pewarta: Amir

Editor: Andri Damanik

Sumber: vidio: Jumalis




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement