KUALATUNGKAL – Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar yang akan bertarung dalam pemilu 2019 harus mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 33 Tahun 2018.
Seperti kampanye dalam bentuk tatap muka, maupun pertemuan terbatas, tetap membuat pemberitahuan secara tertulis ke pihak kepolisian.
Hal ini dikatakan Komisioner KPUD Tanjabbar, Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Tanjabbar M Ilyas, ditemui di ruang kerjanya, Senin.
Bagi caleg yang ingin menyebarkan bahan kampanye, seperti selebaran, brosur dan sebagainya, melalui tatap muka maupun pertemuan terbatas, tetap membawa surat izin dari kepolisian.
“Walaupun pembagian bahan kampanyenya di pasar ataupun di komunitas tertentu, tetap itu bagian dari bentuk kampanye tatap muka. Pastinya, caleg membawa surat izin dari kepolisian,” kata Ilyas.
Ditambahkan Ilyas, Khusus APK caleg, yang dibenarkan adalah pemasangan atribut parpol, bukan perorangan caleg.
Untuk diketahui, pemasangan foto dan nomor urut caleg, hanya ditampilkan pada bahan kampanye, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 33 tahun 2018. Termasuk kampanye di media sosial, akun yang terdaftar adalah akun parpol, bukan pribadi.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi
TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara
JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta