Penyebaran Bahan Kampanye, Caleg Harus Pegang Surat Izin dari Kepolisian


Senin, 01 Oktober 2018 - 16:35:10 WIB - Dibaca: 2502 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar yang akan bertarung dalam pemilu 2019 harus mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 33 Tahun 2018.

Seperti kampanye dalam bentuk tatap muka, maupun pertemuan terbatas, tetap membuat pemberitahuan secara tertulis ke pihak kepolisian.

Hal ini dikatakan Komisioner KPUD Tanjabbar, Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Tanjabbar M Ilyas, ditemui di ruang kerjanya, Senin.

Bagi caleg yang ingin menyebarkan bahan kampanye, seperti selebaran, brosur dan sebagainya, melalui tatap muka maupun pertemuan terbatas, tetap membawa surat izin dari kepolisian.

“Walaupun pembagian bahan kampanyenya di pasar ataupun di komunitas tertentu, tetap itu bagian dari bentuk kampanye tatap muka. Pastinya, caleg membawa surat izin dari kepolisian,” kata Ilyas.

Ditambahkan Ilyas, Khusus APK caleg, yang dibenarkan adalah pemasangan atribut parpol, bukan perorangan caleg.

Untuk diketahui, pemasangan foto dan nomor urut caleg, hanya ditampilkan pada bahan kampanye, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 33 tahun 2018. Termasuk kampanye di media sosial, akun yang terdaftar adalah akun parpol, bukan pribadi.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hadir di Rakor Lintas Sektoral, Hamdani: Dukung Kelancaran Operasi Ketupat 2026

TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada

Advertorial

Ketua DPRD Hamdani Turut Sambut Kunjungan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol

TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X

Advertorial

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2025

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi

Advertorial

Wakil Ketua II DPRD Tanjabbar Dampingi Fasha Safari Ramadhan, Berikan Santunan ke Panti Asuhan

TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar,   Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara

Advertorial

Ketua DPRD Tanjabbar Dampingi Wabup Rapat Penyelesaian Tapal Batas di Kemendagri

JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta

Advertorial


Advertisement