KUALATUNGKAL – Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar yang akan bertarung dalam pemilu 2019 harus mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 33 Tahun 2018.
Seperti kampanye dalam bentuk tatap muka, maupun pertemuan terbatas, tetap membuat pemberitahuan secara tertulis ke pihak kepolisian.
Hal ini dikatakan Komisioner KPUD Tanjabbar, Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Tanjabbar M Ilyas, ditemui di ruang kerjanya, Senin.
Bagi caleg yang ingin menyebarkan bahan kampanye, seperti selebaran, brosur dan sebagainya, melalui tatap muka maupun pertemuan terbatas, tetap membawa surat izin dari kepolisian.
“Walaupun pembagian bahan kampanyenya di pasar ataupun di komunitas tertentu, tetap itu bagian dari bentuk kampanye tatap muka. Pastinya, caleg membawa surat izin dari kepolisian,” kata Ilyas.
Ditambahkan Ilyas, Khusus APK caleg, yang dibenarkan adalah pemasangan atribut parpol, bukan perorangan caleg.
Untuk diketahui, pemasangan foto dan nomor urut caleg, hanya ditampilkan pada bahan kampanye, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 33 tahun 2018. Termasuk kampanye di media sosial, akun yang terdaftar adalah akun parpol, bukan pribadi.(*)
Editor : Andri Damanik
BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar
JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m
TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs