KUALATUNGKAL – Konflik lahan di Betara VIII hampir mirip dengan konflik Senyerang. Dimana lahan yang tadinya berstatus APL berubah fungsi menjadi Hutan Produksi.
Sementara, sebelum lahan seluas 2.400 hektare itu digarap PT WKS, masyarakat sudah berdomisili di Desa Pematang Gajah.
Sebagaimana penuturan Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar dikonfirmasi infotanjab.com baru-baru ini. Kata dia, ada legalitas formal dari lahan yang diklaim masyarakat, seperti sporadik.
Menurut Jahfar, dalam konflik agraria ini, harus didukung Pemerintah Kabupaten, terutama Bupati Tanjabbar selaku Ketua Tim Tapal Batas Kabupaten.
“Semua ini tergantung Bupati, karena beliau Ketua Tim Tapal Batas. Sebaiknya harus pro rakyat,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pengamanan dan Perlindungan Hutan, Dishut Tanjabbar, Dri Handoyo memastikan jika lahan seluas 2.400 hektare tersebut merupakan areal Hutan Produksi. Dia juga belum mengetahui soal penyerahan lahan 600 hektare kepada masyarakat yang berkonflik dengan PT WKS.(*)
Editor: Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas