KUALATUNGKAL – Konflik lahan di Betara VIII hampir mirip dengan konflik Senyerang. Dimana lahan yang tadinya berstatus APL berubah fungsi menjadi Hutan Produksi.
Sementara, sebelum lahan seluas 2.400 hektare itu digarap PT WKS, masyarakat sudah berdomisili di Desa Pematang Gajah.
Sebagaimana penuturan Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar dikonfirmasi infotanjab.com baru-baru ini. Kata dia, ada legalitas formal dari lahan yang diklaim masyarakat, seperti sporadik.
Menurut Jahfar, dalam konflik agraria ini, harus didukung Pemerintah Kabupaten, terutama Bupati Tanjabbar selaku Ketua Tim Tapal Batas Kabupaten.
“Semua ini tergantung Bupati, karena beliau Ketua Tim Tapal Batas. Sebaiknya harus pro rakyat,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pengamanan dan Perlindungan Hutan, Dishut Tanjabbar, Dri Handoyo memastikan jika lahan seluas 2.400 hektare tersebut merupakan areal Hutan Produksi. Dia juga belum mengetahui soal penyerahan lahan 600 hektare kepada masyarakat yang berkonflik dengan PT WKS.(*)
Editor: Andri Damanik
JAMBI – Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan
Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m
JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai