PERJALANAN BETUAH (11)


Sabtu, 07 November 2020 - WIB - Dibaca: 819 kali

Musri Nauli - Direktur Media Publikasi dan Opini Tim Pemenangan Al Haris-Sani.(Dok Pribadi/HS) / HALOSUMATERA.COM

Ditulis: Musri Nauli - Direktur Media Publikasi dan Opini Tim Pemenangan Al Haris-Sani

Setelah ke Sungai Bengkal yang termasuk kedalam wilayah Marga Petajin Ilir, Al Haris kemudian melanjutkan roadshow politiknya ke Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Tebo Tengah dan Kecamatan VII Koto Ilir.

Dilanjutkan ke Kecamatan Sumay dan Kecamatan Serai Serumpun.

Apabila menilik nama-nama kecamatan yang telah dijalani maka berbagai kecamatan kemudian menginduk ke Dapil 1, Dapil 2, Dapil 3, Dapil 4.

Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Tengah Ilir. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan Sumay dan Kecamatan Rimbo Ilir. Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu. Dan Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Serai Serumpun, Kecamatan VII koto Ilir dan VII Koto.

Namun ditengah masyarakat, Kabupaten Tebo terdiri dari Marga VII Koto, Marga IX Koto, Marga Sumay, Marga Petajin Ulu, Marga Petajin Ilir dan Marga Tabir Ilir. Marga Tabir Ilir sering juga disebut Bangko Pintas (Tebo dalam Tutur di Masyarakat, www.serujuambi.com, 2 Nov 2018).

Untuk memudahkan pembahasannya maka daerah-daerah ataupun nama-nama tempat menggunakan penuturan ditengah masyarakat. Penuturan masyarakat kemudian didukung oleh peta Belanda “Schetskaart Residentie Djambi – Adatgmeenschappen (Marga’s).

Untuk dapil 1 yang terdiri dari Kecamatan Tebo Ilir termasuk kedalam Marga Petajin Ilir. Berpusat di Sungai Bengkal. Sedangkan Kecamatan Tengah Ilir adalah pemekaran dari kecamatan Tebo Ilir. Dengan demikian maka wilayah kecamatan Tengah Ilir termasuk kedalam marga Petajin Ilir.

Sedangkan Muara Tabir termasuk kedalam Marga Tabir Ilir.

Khusus untuk Marga Petajin ilir sudah diuraikan didalam opini “Perjalanan Betuah 10”. Opini sebelumnya.

Dapil 2 yang terdiri dari kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan Sumay dan kecamatan Rimbo Ilir menimbulkan kerumitan sendiri. Kecamatan Tebo Tengah termasuk kedalam Marga Petajin Ulu. Sedangkan Kecamatan Rimbo Ilir dulu termasuk kedalam wilayah Marga IX Koto. Wilayah Marga IX Koto sebagian masuk kedalam Kecamatan Tebo Ulu. Sebagian lagi kemudian dihibahkan menjadi areal transmigrasi.

Sedangkan kecamatan Sumay merupakan wilayah Marga Sumay. Biasa juga disebut Marga Sumay bebatin 12.

Wilayah Kecamatan Serai Serumpun merupakan kecamatan pemekaran kecamatan Sumay. Sehingga kecamatan Serai serumpun kemudian dikenal sebagai wilayah adat Marga Sumay. Kecamatan Serai Serumpun malah termasuk kedalam dapil 4.

Sedangkan dapil 3 yang terdiri Kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu.

Menurut Zakaria, Asnawi didalam bukunya Rimbo Bujang Dalam Angka, Di saat program Transmigrasi tahun 1975 mulai dibuka, maka membutuhkan areal seluas 100.000 hektar.  Semula ditempatkan di daerah Rantau Ikil. Namun wilayah dibutuhkan tidak mencukupi sehingga dipindahkan ke daerah Rimbo Bujang sekarang.  Cerita tentang “Rimbo Bujang” akan disajikan dalam cerita yang terpisah.

Secara spontan maka Marga IX Koto kemudian memberikan wilayahnya yang dikenal daerah “Sungai Alai”. Daerah ini kemudian dikenal sebagai daerah yang terletak Rimbo Bujang Unit 1, Unit 3, Unit 8 dan Unit 13. Kemudian menyusul Marga Tanah Sepenggal memberikan tanahnya yang kemudian dikenal Rimbo Bujang Unit 11, Marga Batin III yang kemudian dikenal daerah Rimbo Bujang Unit 7, Marga Bilangan V Tanah Tumbuh yang dikenal Rimbo Bujang unit 12 dan Marga Batin II Babeko di daerah Sungai Alai dan Alai ilir.

Dan Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Serai Serumpun, Kecamatan VII koto Ilir dan VII Koto. Kecamatan Serai Serumpun merupakan kecamatan pemekaran dari Kecamatan Sumay. Sehingga termasuk kedalam Marga Sumay.

Sedangkan Kecamatan VII koto Ilir dan Kecamatan VII termasuk kedalam Marga VII.

Sehingga perjalanan betuah yang dilakukan oleh Al Haris dimulai dari Marga Petajin Ilir di Sungai Bengkal. Marga Petajin Ulu yang dahulu berpusat di Sungai Keruh. Marga Sumay, Marga VII Koto dan Marga IX Koto.

Untuk mengikuti alur perjalanan betuah yang dilakukan oleh Al Haris maka setelah dimulai dari Marga Petajin Ilir, kemudian dilanjutkan Marga Petajin Ulu, Marga Sumay, Marga VII Koto dan Marga IX Koto. (***)

 

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m

Advertorial

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial

Presisi Merdeka Balap Pompong Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk

Advertorial

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Bupati Anwar: Hentikan Pembakaran Lahan

TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.

Advertorial

Tutup Turnamen Berkah Madani Cup II, Ini Pesan Bupati Tanjabbar

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar

Advertorial


Advertisement