PJ Bupati Sarolangun Sebut APBD 2025 Masih Rp 1,36 Triliun


Kamis, 21 Maret 2024 - 15:30:41 WIB - Dibaca: 672 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN - Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun tahun 2025, untuk sementara jumlahnya sama dengan anggaran sebelumnya yaitu sebesar Rp 1,36 triliun. 

Hal ini dikatakan Pj Bupati Sarolangun, Bachril Bakri, usai menghadiri Musrembang RKPD Kabupaten Sarolangun, di ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun, hari ini, Rabu, 19 Maret 2024.

"Kami (Pemkab) masih berupaya untuk bisa mendapatkan tambahan anggaran Pusat, baik DAK dan tugas perbantuan serta anggaran APBD provinsi," ujarnya. 

Pada kesempatan itu, Pj Bupati juga menyampaikan bahwa di tahun 2024 Sarolangun akan mendapatkan Impres Air Minum sebesar Rp. 1,5 miliar untuk 250 sambungan air minum. 

Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan Impres jalan yang akan dibantu oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. 

Terkait dengan RKPD tahun 2025, Kabiro Perencanaan Kemendagri ini juga menambahkan bahwa RKPD akan mensinkronkan dengan kebijakan Nasional dan kebijakan provinsi. 

"Secara umum tadi apa yang disampaikan kita sudah selaras kebijakan Nasional. Ada berapa kegiatan arah kebijakan Nasional kaitan dengan stunting, inflasi, dan juga pengembangan ekonomi," jelasnya. 

Sementara itu, Plt Kaban Bappeda Sarolangun, Maria Susanti, mengatakan bahwa Musrenbang RKPD ini akan dilaksanakan selama satu hari. 

"Semoga kegiatan ini berjalan sesuai harapan kita bersama," harapnya. 

Turut hadir dalam kegiatan ini, Pj Sekda Sarolangun Dedy Hendri, Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, anggota DPRD Sarolangun Fahrul Rozi, Asisten III Sekda Hazrian, dan para kepala OPD di lingkup Kabupaten Sarolangun.(nop/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement