PMP-J Soroti Kejanggalan Kasus Korupsi Saprodi, Tuntut Penetapan Tersangka Rumusdar


Jumat, 17 Januari 2025 - 11:32:45 WIB - Dibaca: 370 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Aktivis yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Peduli Jambi (PMP-J) kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus korupsi bantuan sosial pemanfaatan sarana produksi (saprodi) pasca cetak sawah di Kabupaten Merangin TA 2015-2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Kamis, (16/1/2025).

Aksi ini menuntut penetapan tersangka kepada Rumusdar, Eks Kepala Dinas TPHP Kabupaten Merangin yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Ados Aleksander selaku koordinator lapangan aksi menyampaikan bahwa kehadiran mereka tepat pada pelaksanaan sidang pemeriksaan terhadap Rumusdar yang dalam kasus ini masih hanya berstatus saksi.

"Ini aksi kedua setelah di Kejati Jambi dua hari yang lalu, tuntutan kami masih sama yaitu mendesak adanya penetapan tersangka kepada Rusmudar," ujar Ados.

Dia mengatakan ada beberapa hal yang menurutnya janggal dalam kasus ini yakni salah satunya ditetapkannya ZA Kabid PSP Dinas TPHP Merangin 2015-2022 sebagai salah satu tersangka.

"Ini agak janggal karena dalam beberapa kegiatan seperti sosialisasi kepada penyedia saprodi yang diadakan oleh bidang PSP TPHP Merangin jelas ada keterlibatan Rumusdar sebagai pengundang dan itu diakui oleh ZA," ungkapnya.

Tak hanya itu, Ados juga mengungkapkan pelaksanaan bantuan sosial pemanfaatan saprodi cetak sawah 2015-2017 ini juga tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis dan Kepmentan.

"Rusmudar selaku Eks Kepala Dinas TPHP Merangin yang kini naik jabatan menjadi Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi tidak melaksanakan hal ini sesuai Juknis dan Kepmentan, seperti adanya penunjukan Dinas TPHP Merangin secara langsung pihak ketiga," tuturnya.

Diketahui, dalam praktek penggunaan anggaran bansos itu, banyak terjadi penyimpangan seperti, bantuan Saprodi tidak tepat jumlah, sesuai dengan SK yang telah ditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani, dan dari kebutuhan Saprodi yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi kepada penyedia yang telah ditentukan.

Akibat dari dari hal tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1.489.597.500 (Rp 1,4M) dan sudah ditetapkan 3 orang tersangka yaitu ZA (mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas TPHP Merangin), GM, dan ZW (penyedia sarana produksi pada kegiatan tersebut).

Mereka didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui aksi tersebut, PMP- Jambi mendorong pihak Kejari Merangin mampu mengungkap fakta-fakta baru dan menetapkan Rumusdar sebagai tersangka. (*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Hadiri Arahan Nasional Jelang Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2026

  TANJABBAR - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti araha

Advertorial

16 Advokat DPN Indonesia Resmi Dilantik di Pengadilan Tinggi Jambi

JAMBI - Di tengah transisi besar hukum pidana nasional, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia resmi memperkuat barisan penegak hukum di wilayah Sumatera. Se

Berita Daerah

Hidupkan Dermaga Kuala Jambi, Kapal Barang Diprediksi Ramai, KSOP Turunkan Personel

TANJAB TIMUR – Kabar baik bagi masyarakat Jambi. Aktivitas di Dermaga Kuala Jambi diprediksi akan semakin ramai dengan kedatangan kapal-kapal barang. Hal ini

Berita Daerah

Sungai Merlung Meluap, Polsek Merlung Siapkan Skema Pengalihan Arus Balik Nataru

TANJAB BARAT – Luapan air Sungai Merlung mulai menggenangi badan jalan di Lintas Timur Sumatera, tepatnya di KM 120, Kelurahan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabu

Berita Daerah

Kapolres Tanjabbar dan Jajaran Polsek Merlung Tinjau Lokasi Banjir, Berikan Imbauan Keselamatan

MERLUNG – Jajaran Polsek Merlung melakukan monitoring intensif terhadap kenaikan debit air di sejumlah titik rawan banjir di wilayah hukum Kecamatan Merlu

Berita Daerah


Advertisement