PMP-J Soroti Kejanggalan Kasus Korupsi Saprodi, Tuntut Penetapan Tersangka Rumusdar


Jumat, 17 Januari 2025 - 11:32:45 WIB - Dibaca: 479 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Aktivis yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Peduli Jambi (PMP-J) kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus korupsi bantuan sosial pemanfaatan sarana produksi (saprodi) pasca cetak sawah di Kabupaten Merangin TA 2015-2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Kamis, (16/1/2025).

Aksi ini menuntut penetapan tersangka kepada Rumusdar, Eks Kepala Dinas TPHP Kabupaten Merangin yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Ados Aleksander selaku koordinator lapangan aksi menyampaikan bahwa kehadiran mereka tepat pada pelaksanaan sidang pemeriksaan terhadap Rumusdar yang dalam kasus ini masih hanya berstatus saksi.

"Ini aksi kedua setelah di Kejati Jambi dua hari yang lalu, tuntutan kami masih sama yaitu mendesak adanya penetapan tersangka kepada Rusmudar," ujar Ados.

Dia mengatakan ada beberapa hal yang menurutnya janggal dalam kasus ini yakni salah satunya ditetapkannya ZA Kabid PSP Dinas TPHP Merangin 2015-2022 sebagai salah satu tersangka.

"Ini agak janggal karena dalam beberapa kegiatan seperti sosialisasi kepada penyedia saprodi yang diadakan oleh bidang PSP TPHP Merangin jelas ada keterlibatan Rumusdar sebagai pengundang dan itu diakui oleh ZA," ungkapnya.

Tak hanya itu, Ados juga mengungkapkan pelaksanaan bantuan sosial pemanfaatan saprodi cetak sawah 2015-2017 ini juga tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis dan Kepmentan.

"Rusmudar selaku Eks Kepala Dinas TPHP Merangin yang kini naik jabatan menjadi Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi tidak melaksanakan hal ini sesuai Juknis dan Kepmentan, seperti adanya penunjukan Dinas TPHP Merangin secara langsung pihak ketiga," tuturnya.

Diketahui, dalam praktek penggunaan anggaran bansos itu, banyak terjadi penyimpangan seperti, bantuan Saprodi tidak tepat jumlah, sesuai dengan SK yang telah ditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani, dan dari kebutuhan Saprodi yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi kepada penyedia yang telah ditentukan.

Akibat dari dari hal tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1.489.597.500 (Rp 1,4M) dan sudah ditetapkan 3 orang tersangka yaitu ZA (mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas TPHP Merangin), GM, dan ZW (penyedia sarana produksi pada kegiatan tersebut).

Mereka didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui aksi tersebut, PMP- Jambi mendorong pihak Kejari Merangin mampu mengungkap fakta-fakta baru dan menetapkan Rumusdar sebagai tersangka. (*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Perbaiki Jembatan Terbengkalai, Dua Pekerja Tertimpa Beton dan Hanyut di Sungai

TANJABBAR - Dua pekerja hanyut dan tenggelam setelah tertimpa material jembatan di Sungai Limau RT 05, Dusun Karya Baru, Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

Berita Daerah

Ketua Rim Nitahi HMB Desak APH Bertindak terhadap Terduga Perusak Hutan Adat di Tapsel

BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene

Berita Daerah

Kolaborasi Jadi Kunci, Tanjab Barat Peringati May Day 2026 dengan Semangat Kebersamaan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tinjau Program Bedah Rumah BAZNAS di Dua Kelurahan

TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin

Advertorial

Tinjau Lokasi Kebakaran di Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Penanganan Maksimal

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma

Advertorial


Advertisement