PMP-J Soroti Kejanggalan Kasus Korupsi Saprodi, Tuntut Penetapan Tersangka Rumusdar


Jumat, 17 Januari 2025 - 11:32:45 WIB - Dibaca: 249 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Aktivis yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Peduli Jambi (PMP-J) kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus korupsi bantuan sosial pemanfaatan sarana produksi (saprodi) pasca cetak sawah di Kabupaten Merangin TA 2015-2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Kamis, (16/1/2025).

Aksi ini menuntut penetapan tersangka kepada Rumusdar, Eks Kepala Dinas TPHP Kabupaten Merangin yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Ados Aleksander selaku koordinator lapangan aksi menyampaikan bahwa kehadiran mereka tepat pada pelaksanaan sidang pemeriksaan terhadap Rumusdar yang dalam kasus ini masih hanya berstatus saksi.

"Ini aksi kedua setelah di Kejati Jambi dua hari yang lalu, tuntutan kami masih sama yaitu mendesak adanya penetapan tersangka kepada Rusmudar," ujar Ados.

Dia mengatakan ada beberapa hal yang menurutnya janggal dalam kasus ini yakni salah satunya ditetapkannya ZA Kabid PSP Dinas TPHP Merangin 2015-2022 sebagai salah satu tersangka.

"Ini agak janggal karena dalam beberapa kegiatan seperti sosialisasi kepada penyedia saprodi yang diadakan oleh bidang PSP TPHP Merangin jelas ada keterlibatan Rumusdar sebagai pengundang dan itu diakui oleh ZA," ungkapnya.

Tak hanya itu, Ados juga mengungkapkan pelaksanaan bantuan sosial pemanfaatan saprodi cetak sawah 2015-2017 ini juga tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis dan Kepmentan.

"Rusmudar selaku Eks Kepala Dinas TPHP Merangin yang kini naik jabatan menjadi Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi tidak melaksanakan hal ini sesuai Juknis dan Kepmentan, seperti adanya penunjukan Dinas TPHP Merangin secara langsung pihak ketiga," tuturnya.

Diketahui, dalam praktek penggunaan anggaran bansos itu, banyak terjadi penyimpangan seperti, bantuan Saprodi tidak tepat jumlah, sesuai dengan SK yang telah ditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani, dan dari kebutuhan Saprodi yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi kepada penyedia yang telah ditentukan.

Akibat dari dari hal tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1.489.597.500 (Rp 1,4M) dan sudah ditetapkan 3 orang tersangka yaitu ZA (mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas TPHP Merangin), GM, dan ZW (penyedia sarana produksi pada kegiatan tersebut).

Mereka didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui aksi tersebut, PMP- Jambi mendorong pihak Kejari Merangin mampu mengungkap fakta-fakta baru dan menetapkan Rumusdar sebagai tersangka. (*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Tanjabbar Buka Muresnbang RPJMD 2025-2029

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M

Advertorial

Siap Jadi Tuan Rumah Pra Munas KOPEK, Bupati: Momentum Bangkitkan Semangat Petani Kelapa

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel

Advertorial

HUT Bhayangkara Ke-79, Bupati Tanjabbar Harapkan Sinergitas Polri dan Pemkab Terus Terjalin

TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag mengikuti kegiatan semarak Bhayangkara Olahraga Bersama dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-79 Tahu

Advertorial

Pra Penilaian Kinerja Provinsi Jambi, Katamso: Tanjabbar Berhasil Tekan Angka Stunting

JAMBI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, SE, ME, menghadiri sekaligus mempresentasikan capaian daerah dalam acara Pra Penilaian Kinerja U

Advertorial

Berbusana Adat, Bupati Tanjab Barat dan Istri Hadiri Hari Adat Melayu Jambi ke-747

JAMBI – Pesona adat dan budaya kembali menggelora di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Ketua

Advertorial


Advertisement