Polemik Dana KONI Mencuat, Dewan Sarankan Plt Kadispora Diganti


Jumat, 28 April 2017 - 02:02:07 WIB - Dibaca: 1947 kali

Hearing Komisi III DPRD Tanjabbar dengan Dispora dan KONI Tanjabbar.(ken/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL- Polemik pencairan Dana Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI) Kabupaten Tanjabbar berkepanjangan. Pasalnya saat hearing dengan Komisi III DPRD Tanjabbar, Plt Kadispora Tanjabbar, Toni Bakri memilih tidak hadir.

Pihak Dispora mengutus Sekretaris dan Kabid Olahraga yang tidak bisa mengambil keputusan, sehingga hearing yang dilaksanakan tanpa menghasilkan keputusan apapun.    

Berdasarkan penjelasan Sekretaris Dispora, Ismunandar, bahwa anggaran KONI akan dicairkan menunggu Kadispora defenitif. Hal tersebut membuat kemarahan Komisi III.

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar, Hamdani, mengatakan bahwa jika alasan Plt Kadispora menunggu Pejabat Defenitif tidak bisa diterima karena yang bersangkutan sudah diamanahkan Bupati menjabat sebagai Pelaksana tugas Kadispora.

"Kita undang hearing tidak datang alasan ada acara di Tebing, saya ini orang Ulu tidak ada acara yang penting di situ, " tegas Hamdani, Rabu (26/4).

"Saya minta kesepakatan pengurus KONI untuk memanggil ulang Plt Kadispora baik secara surat resmi maupun memanggil langsung. Kita akan tanya apa dasarnya dia ( Plt Kadispora_red) tidak mau laksanakan kegiatan KONI yang anggarannya ada di Dispora," ungkapnya.

Pihaknya, sebut Hamdani akan membuat surat rekomendasi ke Bupati agar Plt Kadispora segera diganti saja kapan perlu dinonjobkan dari jabatannya karena jelas menghambat program olahraga.

"Ya nanti kita Komisi III akan buat surat rekomendasi ke Bupati minta diganti saja pejabat yang mampu kalau begini sikapnya jelas tidak mampu bekerja," tegasnya lagi.

Hal senada juga dikatakan Ketua DPRD Tanjabbar, Faisal Riza yang juga ikut hearing. Dirinya sangat menyesalkan sikap Plt Kadispora yang menghambat kegiatan KONI dengan tidak mau mencairkan kegiatan dengan alasan menunggu Kadis defenitif.

"Jadi apa gunanya Plt Kadispora, kalau jadi pejabat tidak mau berisiko mundur saja, lebih baik distafkan saja oleh Bupati cari orang yang mampu bekerja, " kesalnya.

"Tidak ada alasan, karena anggaran KONI itu kan sudah dibahas bersama dengan eksekutif dan legeslatif dan jadilah perda APBD. Itu jelas sudah pelanggaran dengan tidak menjalankan amanah perda, saya setuju agar dibuatkan rekomendasi ke Bupati untuk dinonjobkan saja kapan perlu saya yang bawa sendiri suratnya ke Bupati, " sebutnya.

Sementara itu, Ketua KONI Tanjabbar, Syafri Simamora merasa dipermainkan pada saat rapat sebelumnya antara KONI, Dispora dan BPKAD.

"Makin kesini makin banyak alasannya, itu sama saja bentuk penistaan dunia olahraga yang dilakukan oleh Plt Kadispora, " ujar Ucok Mora sapaan akrabnya.

Dirinya selaku Ketua KONI tidak mempermasalahkan jika anggaran KONI dihibahkan pada masa yang akan datang. Yang penting, kata dia, anggaran yang sudah dianggarkan bisa dicairkan segera.

Dikatakan, beberapa Cabor  yang sudah melaksanakan kegiatan terpaksa meminjam dana bahkan ada yang menggadaikan sertifikat rumah.

“Saya juga sudah koordinasi dengan pihak hukum jika dana yang dianggarkan di Dispora dibatalkan maka cabor yang sudah melaksanakan kegiatan tidak bisa dibayarkan, jika dialihkan ke hibah apa mau Plt Kadispora ganti pakai duit pribadinya, " tandasnya.(*)

Penulis : Ken

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement