Posisi Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Dengan Struktur Pemerintahan Indonesia


Selasa, 27 Januari 2026 - 22:52:09 WIB - Dibaca: 225 kali

Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi (*/net) / HALOSUMATERA.COM

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi

Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di Indonesia. Dalam struktur pemerintahan Indonesia, Polri berada di bawah Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Kedudukan Polri di Bawah Presiden:

Polri sebagai Lembaga Negara ; Polri adalah lembaga negara yang independen dan tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif secara langsung.

Namun, Presiden sebagai Panglima Tertinggi ; Presiden adalah panglima tertinggi atas kepolisian, dan Polri bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kewenangan Presiden ; Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia), serta memberikan arahan dan kebijakan kepada Polri.

Tanggung Jawab Polri:

1. Menjaga Keamanan dan Ketertiban : Polri bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah dan menanggulangi tindak pidana.

2. Menegakkan Hukum ; Polri bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan menjalankan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana.

3. Melindungi Masyarakat ; Polri bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari ancaman dan gangguan keamanan.

Hubungan antara Polri dan Pemerintah:

- Kerja Sama : Polri bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam bidang keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.

- Koordinasi Polri berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam bidang intelijen dan keamanan.

- Akuntabilitas ; Polri bertanggung jawab kepada pemerintah dan masyarakat atas kinerjanya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tentunya dalam keseluruhan, Polri memiliki kedudukan yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di Indonesia. Polri berada di bawah Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya.(*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Melayu Kepada Unsur Forkopimda Provinsi Jambi

JAMBI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., didampingi Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Tanjung Jabung Barat Marina Septian

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60

TANJAB BARAT - Dalam rangka memperingati Hari Milad ke-60, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Tanjung Ja

Advertorial

Wabup Katamso Pimpin Rapat Pembahasan IPLM, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Strategi Penguatan Literasi

TANJAB BARAT – Sebagai bentuk perhatian khusus terhadap penguatan literasi masyarakat, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., memi

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar, Dzikir, dan Buka Puasa Bersama Peringati Nisfu Syaban

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk pertama kalinya menggelar kegiatan Tabligh Akbar, Dzikir, dan Buka Puasa Bersama dalam rang

Advertorial

Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Bupati Anwar Sadat dan Wabup Katamso Hadiri Rakornas 2026 di Sentul

BOGOR – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., hadir dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Advertorial


Advertisement