Posisi Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Dengan Struktur Pemerintahan Indonesia


Selasa, 27 Januari 2026 - 22:52:09 WIB - Dibaca: 539 kali

Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi (*/net) / HALOSUMATERA.COM

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi

Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di Indonesia. Dalam struktur pemerintahan Indonesia, Polri berada di bawah Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Kedudukan Polri di Bawah Presiden:

Polri sebagai Lembaga Negara ; Polri adalah lembaga negara yang independen dan tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif secara langsung.

Namun, Presiden sebagai Panglima Tertinggi ; Presiden adalah panglima tertinggi atas kepolisian, dan Polri bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kewenangan Presiden ; Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia), serta memberikan arahan dan kebijakan kepada Polri.

Tanggung Jawab Polri:

1. Menjaga Keamanan dan Ketertiban : Polri bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah dan menanggulangi tindak pidana.

2. Menegakkan Hukum ; Polri bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan menjalankan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana.

3. Melindungi Masyarakat ; Polri bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari ancaman dan gangguan keamanan.

Hubungan antara Polri dan Pemerintah:

- Kerja Sama : Polri bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam bidang keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.

- Koordinasi Polri berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam bidang intelijen dan keamanan.

- Akuntabilitas ; Polri bertanggung jawab kepada pemerintah dan masyarakat atas kinerjanya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tentunya dalam keseluruhan, Polri memiliki kedudukan yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di Indonesia. Polri berada di bawah Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya.(*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Sekolah Jadi Sorotan Jelang Eksekusi, Mahmud: Kami Siap Hibahkan Tanah untuk Pendidikan

BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar

Hukum & Kriminal

Bupati Anwar Sadat Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Kawasan Hutan Produksi

JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tekankan Kepatuhan Pajak Desa untuk Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m

Advertorial

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial


Advertisement