Rakor Lintas Sektoral Bersama Dirjen Tata Ruang, Bupati Tanjabbar Sempat Paparkan RTRW


Rabu, 27 Maret 2024 - 09:42:41 WIB - Dibaca: 582 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang, di Auditorium Bidakara Hotel. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Selasa (26/3).

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang. Turut hadir dalam rapat ini Bupati Cirebon, Walikota Pekalongan, Pj. Bupati Cilacap, Pj. Bupati Sarolangun, dan Pj. Bupati Bireun, Ketua DPRD Tanjab Barat juga turut hadir melalui zoom meeting.

Selanjutnya, Bupati Tanjab Barat didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Kepala Bappeda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala DPMTSP, dan Kepala Dishub. Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas dan Instansi terkait dari tiap provinsi.

Dalam paparannya, Bupati Tanjab Barat menyampaikan tentang rancangan peraturan Kepala Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dirinya terlebih dahulu memaparkan gambaran umum wilayah dan potensi perkembangan sektor pariwisata dan industri.

Lebih lanjut, Bupati menambahkan urgensi revisi RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diantaranya adalah adanya pembaruan kebijakan, peraturan perundang-undangan, perubahan kaidah pemetaan, serta dinamika Kabupaten dan kebutuhan pengembangan.

“Potensi wilayah dari segi konektivitas Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan pemerataan infrastruktur diharapkan dapat mendorong pengembangan ruang untuk investasi industri dan perdagangan jasa, hunian, serta sistem logistik nasional,” jelasnya.

Bupati juga menambahkan bahwa sumber daya ruang dan mitigasi bencana diharapkan menjadi isu ekonomi wilayah dan ekologi yang perlu diperhatikan.

“Muatan straegis yang ingin kita sampaikan yang pertama yaitu jaringan transportasi diantaranya jaringan jalan nasional, rencana pembangunan jalan Tol, jaringan jalan Kereta Api, pengembangan pangan, pengembangan pawirasata, dan rencana pengembangan pelabuhan laut,” tambahnya.

Melanjutkan paparannya, Bupati menyebut muatan strategis yang berkaitan dengan pola ruang, seperti ruang terbuka hijau, Kawasan Hutan, Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Sementara itu, Plt. Ditjen Tata Ruang menyampaikan, secara teknis, materi dari tiap Kabupaten telah direview secara bersama. Selain itu telah dilakukan upaya optimal dan analisis. Begitu juga dengan muatan strategis secara keseluruhan, yang sudah mencerminkan kebutuhan dari tiap daerah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan secara terencana demi mendorong pertumbuhan.(*/sy/adv)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah

Bangga, Anggota Polda Jambi Juara Terbaik III Cabang Qiroat Sab'ah MTQ ke 54 Provinsi Jambi

MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold

Berita Daerah

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini


Advertisement