Saat Ini Pemkab Tanjabbar Punya Dua Mobil Hibah dari Program CSR


Senin, 09 Maret 2015 - 10:21:29 WIB - Dibaca: 2115 kali

ilustrasi (net) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Sejauh ini, ada dua mobil hibah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tanjabbar. Sebelumnya, bus sekolah diberikan PT Petrochina LTD, yang digelontorkan melalui program Coorporation Social Responsibility (CSR).

“Bantuan mobil tangki itu juga program CSR Bina Lingkungan dari BNI Cabang Kualatungkal,” jelas Kabag Umum Setda Tanjabbar, P Sitompul ditemui tadi siang.

Dikatakan dia, dua mobil hibah yang ada secara otomatis telah terdaftar sebagai aset daerah. “Untuk operasional ada di Bagian Umum, sedangkan bagian aset secara otomatis melakukan inventarisir, dan tentunya sudah terintegrasi,” timpal Tompul.(*)

Editor: Andri Damanik





Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement