KUALATUNGKAL- Bupati Tanjungjabung Barat Dr Ir H Safrial Ms memberi peringatan
kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) khususnya Kepala Desa(Kades) agar tidak memungut biaya pengurusan sporadik.
Hal ini diungkapkan Bupati saat membuka Musrenbang Forum SKPD Kabupaten Tanjabbar di Aula Kantor Bupati, Senin (21/3).
“Saya peringatkan Kades tidak boleh memungut biaya pengurusan sporadik dari masyarakat. Saya sudah menerima SMS dari masyarakat bahwa ada Kades yang menentukan 10 persen untuk pengurusan sporadik. Saya harap itu tak terulang lagi,” tegas Safrial.
“Tidak ada biaya kepengurusan sporadik itu apalagi ditentukan persennya. Kecuali kalau dikasih ya tidak apa-apa diterima,” timpal Bupati.
Dijelaskan Safrial, bahwa SKPD atau pegawai adalah pelayan masyarakat yang difasilitasi dan digaji negara, karena itu pegawai dituntut untuk menjadi
pelayan yang baik untuk masyarakat.
“Ya, kita (Pegawai, red) diberi kendaraan mobil mewah dan motor untuk bekerja dan difasilitasi rumah untuk penginapan. Maka harus kita jaga kepercayaan itu karena kita adalah pelayan bagi masyarakat. Berbeda dengan Direktur yang menjadi bos karena dia menggaji dan memfasilitasi
karyawannya, kalau pegawai difasilitasi oleh masyarakat,” sebut Safrial dihadapan Forum SKPD. (*)
Penulis : Ken
Editor : Andri Damanik
TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k
TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah