KUALATUNGKAL - Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS mengihmbau dan mengajak seluruh Pegawai Negara Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat agar taat pajak. Kepala SKPD harus menjadi panutan bagi bawahannya sebagai wajib pajak yang mematuhi aturan perpajakan.
“Agar seluruh PNS dapat memberikan panutan kepada pegawai lainnya di lingkungan kerjanya masing-masing dalam menaati perpajakannya, kepala SKPD menjadi promotornya, terutama kewajiban dalam menyampakanSurat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan," kata Bupati usai melakukan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Perorangan melalui e-filing di ruang kerjanya, Kamis (17/3) lalu.
Dikatakan Bupati, saat ini berbagai kemudahan diberikan kepada PNS sebagai Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban itu secara online. Tidak perlu lagi datang ke kantor Pajak dan bisa dilakukan dimana saja melalui internet.
"Begitu juga dengan pembayarannya yangjuga dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Billing. Hitung sendiri kewajiban pajak kita dan laporan secara jujur," tambahnya.
Terakhir Bupatijuga meminta kepada seluruh aparatur pemerintahan untuk gencar mensosialisasikan pajak hingga ke desa. Karena itu pula Bupati menghimbau dan mengajak seluruh Wajib Pajak di daerah ini, baik itu yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang sudah mempunyai NPWP, baik itu badan maupun perorangan, untuk sama-sama membayar pajak secara disiplin dan tepat waktu.
Kepada Bupati, Kepala KPP Pratama Kuala Tungkal Arif Puji Susilo, mengatakan dengan fasilitas e-filing ini, Wajib Pajak (WP) tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox untuk menyampaikan SPT.
"Dengan mengunjungi situshttps://djponline.pajak.go.id maka wajib pajak tidak perlu lagi ke kantor pajak atau mencari lokasi dropbox pajak untuk antri melaporkanSPT Tahunan. Selain itu, bisa juga dengan mendownload aplikasi Aplikasi DJP Online dan e-Filing (DJB Online) di playstore," ujar Arif.
Untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filing, Wajib Pajak harus mendapatkan nomor identifikasi atau Electronic Filing Identification Number (EFIN). Ia juga berharap, para wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan dan kemudahan yang telah diberikan pemerintah dengan baik. Apabila para wajib pajak masih merasa kurang memahami baik mengenai aturan perpajakan maupun tata cara pelaporan SPT melalui e-Filing dapat berkonsultasi langsung di KPP Pratama KualaTungkal di Jalan Prof Dr Sri Soedewi, Maschun Sofwan, Pembengis, Kecamatan Bram Itam, dengan Nomor Telepon 0742-323524 atau menghubungi kring pajak 1-500-200. (*/hms)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas