Sengketa Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur Akhirnya Damai


Kamis, 18 Juli 2024 - 22:59:03 WIB - Dibaca: 260 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar rapat fasilitasi penyelesaian konflik di areal kerja Perhutanan Sosial Provinsi Jambi, Senin 16 juli 2024.

Rapat yang digelar di Aula Meranti Dinas Kehutanan Provinsi Jambi ini terkait dengan penyelesaian sengketa antara pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM) Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dangan Pemegang IUP-HKM Kelompok Tani Karya Makmur.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, dan dihadiri Kepala Seksi II Balai PSKL Wilayah Sumatera KLHK RI, Kepala UPTD KPHP Muaro Jambi, Pabung Muaro Jambi Kodim Jambi, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Kasat Intel Polres Muaro Jambi, Kapolsek Sungai Gelam, Danramil Pijoan, Camat Sungai Gelam, Kesbangpol, Ketua Kelompok Tani Karya Makmur Asnawi, Pengurus Kelompok Tani Karya Makmur Rakhmat Hidayat dan Ketua Koperasi BAM Syarfani.

Rapat fasilitasi penyelesaian konflik di areal kerja Perhutanan Sosial di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ini menghasilkan kesepakatan yang menyejukkan.

Dalam rapat ini, Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur sepakat untuk berdamai. Kedua belah pihak pun menandatangani kesepakatan damai tersebut.

Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur ini menjadi dasar untuk tindak lanjut dari penyelesaian sanksi pembekuan izin terhadap Koperasi BAM.

Sebelumnya, Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur terlibat konflik lantaran Koperasi BAM tidak mengakui Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kelompok Tani Karya Makmur. Namun saat ini Koperasi BAM telah mengakui SK tersebut.

"Menyelesaikan tahapan-tahapan permasalahan di Koperasi Bersatu Arah Maju dengan Kelompok Tani Karya Makmur.  Alhamdulillah hasil kerja luar biasa kita semua di lapangan, dibantu oleh bapak-bapak dari Kepolisian, TNI, Pak Camat dan Pak Kades bahwa kedua belah pihak saat ini mengakui areal nya masing-masing. Hari ini telah ditandatangani kesepakatan perdamaian, sehingga ini sebagai dasar laporan ke KLHK untuk tindak lanjut terhadap pembekuan izin Koperasi Bersatu Arah Maju,"kata Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari kepada wartawan, Senin 16 Juli 2024.

Ia menjelaskan, Koperasi BAM diberikan waktu selama satu tahun oleh KLHK untuk menyelesaikan sanksi administrasi yang ada di dalam SK pembekuan, terhitung sejak 1 maret 2024.

"SK Pembekuan ini berlaku selama satu tahun. Saat ini progresnya sudah sangat luar biasa,"kata dia.

Bestari menjelaskan, Koperasi BAM kini telah menyelesaikan beberapa poin yang menjadi hal-hal pokok yang harus dibenahi di dalam SK pembekuan.

Diantaranya penyelesaian konflik internal di tubuh Koperasi BAM dengan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sekaligus memilih Ketua dan Pengurus yang baru, menyelesaikan persoalan batas areal kerja dengan Kelompok Tani Karya Makmur, membayar PNBP serta melakukan kewajiban jangka benah.

"Tadinya ada persoalan interen di Koperasi Bersatu Arah Maju ternyata sudah di klirkan dengan Rapat Anggota Tahunan, sekarang sudah terpilih Ketua dan Anggota Koperasi yang baru, dan itu sudah disyahkan oleh Dinas Koperasi Muaro Jambi,"jelasnya.

Bestari berharap, Koperasi BAM segera membuat laporan terkait dengan penyelesaian sanksi administrasi yang ada di dalam SK pembekuan ke KLHK guna dilakukan penilaian.

"Kita berharap Koperasi Bersatu Arah Maju segera membuat laporan ke KLHK untuk menjelaskan poin-poin yang sudah dilakukan terhadap SK pembekuan tersebut. Setelah itu ada nanti kita serahkan sepenuhnya ke KLHK untuk menilai apakah nantinya SK pembekuan itu dicabut dan diberikan izin kembali kepada Koperasi Bersatu Arah Maju atau sebaliknya dicabut SK tersebut untuk dikembalikan ke negara,"tandasnya.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera (PSKL) KLHK RI, Manase Sirait menegaskan, bahwa hanya ada dua pemegang izin di areal kerja perhutanan sosial di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi yang luasannya mencapai ratusan hektare tersebut.

Kedua pemegang IUP-HKM itu ialah Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur.

"Terkait dengan legalitas akses kelola terhadap areal kawasan hutan hanya diberikan kepada dua kelompok, yaitu Koperasi Bersatu Arah Maju dan Kelompok Tani Hutan Karya Makmur,"kata Manase Sirait.

Ketua Koperasi BAM, Syarpani menuturkan, ia sangat senang karena tahapan penyelesaian konflik antara Koperasi BAM dangan Kelompok Tani Karya Makmur berjalan dengan lancar.

"Saya sangat senang dengan adanya dihadiri oleh pihak-pihak yang membidangi, jadi saya cukup puas karena tidak lanjut ini berjalan dengan lancar semua,"kata Syarpani.

Pria yang akrab disapa bang Pepen itu menyatakan, bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh KLHK, terkait dengan sanksi pembekuan izin terhadap Koperasi BAM.

"Sudah semua. Sudah kami siapkan semua persyaratan yang telah ditentukan oleh KLHK,"jelasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Karya Makmur, Asnawi menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah dan instansi terkait lainnya, yang telah memfasilitasi penyelesaian sengketa antara Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur.

"Kami dari Kelompok Tani Karya Makmur mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah dan instansi terkait lainnya, atas terwujudnya perdamaian antara Kelompok Tani Karya Makmur dengan Koperasi BAM,"ungkap Asnawi.

Asnawi berharap, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas oknum-oknum yang saat ini mengklaim dan menduduki areal lahan Kelompok Tani karya makmur dan Koperasi BAM.

Selain meresahkan, menurut Asnawi, oknum yang tidak memiliki legalitas di areal kerja Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur itu juga diduga menggangu petani dari Kelompok Tani Karya makmur untuk beraktivitas di lahannya.(*/Eko Wijaya)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Dirintelkam Polda Jambi Berikan Materi Pada Acara Pembukaan Kaderisasi GMNI Jambi

JAMBI - Kapolda Jambi yang diwikili Dirintelkam Polda Jambi, Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar, S.I.K., menghadiri Pembukaan Kaderisasi tingkat dasar GMNI Jam

Berita Daerah

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Perdagangan Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Talang Banjar

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mendampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas meninjau Pasar Talang Banjar Kota Ja

Advertorial

Gubernur Jambi Dapat Penghargaan Top GPR Figure Award 2024

JAMBi – Bertambah satu lagi penghargaan membanggakan diraih oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH setelah sebelumnya banyak mendapat penghargaan lain

Advertorial

Gubernur Jambi Tinjau Pembangunan Tol Bayung Lincir - Tempino (Baleno)

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi Ibnu Kurniawan dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Muzakir meninjau pemba

Advertorial

Gubernur Al Haris: Kenduri Swarnabhumi Menggali Sejarah Peradaban Sungai Batanghari

Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, Kenduri Swarnabhumi bertujuan untuk menggali sejarah sebagai upaya menghubungkan kembali masyara

Advertorial


Advertisement