KUALATUNGKAL – Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Tanjabbar, Taharuddin menyebut, berdasarkan Peraturan Bupati nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang milik Daerah, senpi yang hilang tersebut masuk dalam klasifikasi aset daerah.
Kata Taharuddin, yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan senpi tersebut sesegera mungkin. “Senpi itu pengadaan 2013 lalu, sedangkan hilangnya pada 2014. Karena belum satu tahun, yang bersangkutan mengembalikan ganti rugi sebesar 70 – 100 persen dari nilai fisik,” jelas dia.
Mengenai sanksi kepegawaian, sebagaimana tertuang dalam PP 53 Tahun 2010, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi penundaan pangkat dan gaji berkala.
“Tapi untuk pertama kita buat surat teguran dan kita rekomendasikan ke Bupati. Keputusan ada dengan Bupati,” tambahnya.
Guna memperdalam kasus ini, pihak Inspektorat akan mempelajari lebih lanjut terkait Standar Operasional (SOP) yang diterapkan personil Satpol PP. Apakah selama ini Kasatpol PP memberlakukan SOP penggunaan senpi atau tidak.
“Itu akan kita telusuri lebih lanjut,” ujarnya.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, S.STP, M.H., secara resmi membuka kegiatan Train
JAMBI - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E. menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prov
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menjalin kerja sama strategis dengan PetroChina International Jabung Ltd, melalui penandatanganan kese
TANJABBAR - Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., hadiri Acara Entry Meeting Tim BPK Perwakilan Provinsi Jambi dalam ran
JAMBI — Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. secara resmi membuka dua kegiatan strategis daerah, yaitu Pendampingan Teknis Sistem Pengendal