KUALATUNGKAL – Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Tanjabbar, Taharuddin menyebut, berdasarkan Peraturan Bupati nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang milik Daerah, senpi yang hilang tersebut masuk dalam klasifikasi aset daerah.
Kata Taharuddin, yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan senpi tersebut sesegera mungkin. “Senpi itu pengadaan 2013 lalu, sedangkan hilangnya pada 2014. Karena belum satu tahun, yang bersangkutan mengembalikan ganti rugi sebesar 70 – 100 persen dari nilai fisik,” jelas dia.
Mengenai sanksi kepegawaian, sebagaimana tertuang dalam PP 53 Tahun 2010, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi penundaan pangkat dan gaji berkala.
“Tapi untuk pertama kita buat surat teguran dan kita rekomendasikan ke Bupati. Keputusan ada dengan Bupati,” tambahnya.
Guna memperdalam kasus ini, pihak Inspektorat akan mempelajari lebih lanjut terkait Standar Operasional (SOP) yang diterapkan personil Satpol PP. Apakah selama ini Kasatpol PP memberlakukan SOP penggunaan senpi atau tidak.
“Itu akan kita telusuri lebih lanjut,” ujarnya.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyambut hangat kunjungan silaturahmi Tim Safari Ramadan Majelis Ulama Indonesia (MUI) P
TANJABBAR – Festival Arakan Sahur 2026 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) resmi mencapai puncaknya pada minggu ketiga Ramadan, Sabtu (7/3/26). R
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Ketua TP-PKK Tanjab Barat, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., memimpin aksi penyerahan zak
JAMBI - Kapolda Jambi yang diwakili Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E menghadiri kegiatan buka bersama dan Khotmil Quran Pengurus Wilayah Ger
JAMBI – Polda Jambi menggelar buka puasa bersama dengan mengundang unsur Forkompimda Provinsi Jambi, tokoh agama, ormas, OKP dan insan pers, Kamis (26/2/2