KUALATUNGKAL – Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Tanjabbar, Taharuddin menyebut, berdasarkan Peraturan Bupati nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang milik Daerah, senpi yang hilang tersebut masuk dalam klasifikasi aset daerah.
Kata Taharuddin, yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan senpi tersebut sesegera mungkin. “Senpi itu pengadaan 2013 lalu, sedangkan hilangnya pada 2014. Karena belum satu tahun, yang bersangkutan mengembalikan ganti rugi sebesar 70 – 100 persen dari nilai fisik,” jelas dia.
Mengenai sanksi kepegawaian, sebagaimana tertuang dalam PP 53 Tahun 2010, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi penundaan pangkat dan gaji berkala.
“Tapi untuk pertama kita buat surat teguran dan kita rekomendasikan ke Bupati. Keputusan ada dengan Bupati,” tambahnya.
Guna memperdalam kasus ini, pihak Inspektorat akan mempelajari lebih lanjut terkait Standar Operasional (SOP) yang diterapkan personil Satpol PP. Apakah selama ini Kasatpol PP memberlakukan SOP penggunaan senpi atau tidak.
“Itu akan kita telusuri lebih lanjut,” ujarnya.(*)
Editor : Andri Damanik
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba