KUALATUNGKAL – Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Tanjabbar, Taharuddin menyebut, berdasarkan Peraturan Bupati nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang milik Daerah, senpi yang hilang tersebut masuk dalam klasifikasi aset daerah.
Kata Taharuddin, yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan senpi tersebut sesegera mungkin. “Senpi itu pengadaan 2013 lalu, sedangkan hilangnya pada 2014. Karena belum satu tahun, yang bersangkutan mengembalikan ganti rugi sebesar 70 – 100 persen dari nilai fisik,” jelas dia.
Mengenai sanksi kepegawaian, sebagaimana tertuang dalam PP 53 Tahun 2010, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi penundaan pangkat dan gaji berkala.
“Tapi untuk pertama kita buat surat teguran dan kita rekomendasikan ke Bupati. Keputusan ada dengan Bupati,” tambahnya.
Guna memperdalam kasus ini, pihak Inspektorat akan mempelajari lebih lanjut terkait Standar Operasional (SOP) yang diterapkan personil Satpol PP. Apakah selama ini Kasatpol PP memberlakukan SOP penggunaan senpi atau tidak.
“Itu akan kita telusuri lebih lanjut,” ujarnya.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri acara sosialisasi Piala Dunia 2026 sekaligus seremoni pemasangan antena ole
JAKARTA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri rapat koordinasi (rakor) mitigasi kekeringan lahan pertanian yang dige
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memastikan pelaksanaan tes akademik tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tanjung Ja
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., melalui Dir intelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E., bersama para PJU Ditintelkam Pold
JAMBI - Perumda Tirta Muaro Jambi memberikan bantuan air bersih sebanyak 4.000 liter yang dialokasikan di dua RT, yakni RT 28 dan RT 33 Desa Mendalo Darat Kecam