Soal Izin Cuti Kepala Bappeda Sarolangun, Ini Penjelasan Kabid IPK BKPSDMD


Rabu, 28 September 2022 - 23:00:43 WIB - Dibaca: 757 kali

Kabid IPK BPKSDMD Errry Harri Wibawa, S.Hut, M.Sc, M.Eng.(*/hen) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN - Terkait ketidakhadiran Kepala Bappeda Sarolangun H Muhammad, S.Ag dalam pembahasan anggaran APBD perubahan 2022 bersama tim Banggar DPRD Sarolangun, mendapatkan tanggapan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun.

Diketahui, Kepala Bappeda Sarolangun yang juga sekaligus Wakil Ketua TAPD Sarolangun dikabarkan tengah izin cuti ke Madinah untuk ibadah umroh. 

Kondisi tersebut cukup disayangkan oleh Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari, mengingat saat ini Pemkab Sarolangun Dan DPRD Sarolangun tengah melakukan pembahasan serius terkait anggaran Perubahan APBD Tahun 2022.

Terkait hal tersebut Kepala BKPSDMD Sarolangun H A Waldi Bakri, S.IP, S.Sos, MM melalui Kabid IPK Errry Harri Wibawa, S.Hut, M.Sc, M.Eng, Rabu (28/9/2022) mengatakan, yang bersangkutan dalam hal ini Kepala Bappeda sudah mengajukan izin cuti secara langsung kepada atasannya dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pj Bupati Sarolangun.

Terkait pengajuan izin cuti tersebut Penjabat Bupati Sarolangun memberikan disposisi izin secara langsung asalkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Karena pemberian cuti pada prinsipnya ketika PNS melakukan perjalanan ke luar negeri untuk melakukan ibadah haji ataupun umrah, memang wajib mendapatkan izin atasan langsung dan itu kategori dari pada cuti besar.

"Cuti besar ini sepenuhnya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan izin," katanya.

Sesuai peraturan Kepala BKN No.7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Kepala BKN No. 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil, bahwa izin cuti besar hanya bisa diambil satu kali dalam setahun. Sementara, Kepala Bappeda atau pemohon pengajuan cuti ini sudah pernah mengambil cuti besar pada bulan Juni 2022 yang lalu.

"Berdasarkan disposisi tersebut, kita melakukan analisis dan telaah, dan pengkajian terkait permohonan yang bersangkutan. Nah terkait permohonan cuti beliau (kepala Bappeda) sebenarnya sudah pernah mengajukan cuti pada bulan Juni lalu untuk umroh. Dengan demikian jatah cuti besar yang bersangkutan sudah diambil, secara aturannya beliau sudah tidak memiliki hak untuk mengambil cuti besar lagi di tahun ini," katanya.

Dengan demikian sesuai peraturan BKN tersebut, pengajuan cuti beliau (Kepala Bappeda) yang kali ini tidak diproses pengajuannya oleh pihaknya, atau dalam istilah tidak bisa dipertimbangkan karena hak cuti yang bersangkutan sudah habis. 

"Karena sesuai aturan cuti tersebut, diproses di kami baru nanti naik ke Bupati, baru ada putusan bisa atau tidak," katanya.

Selain itu, Kepala Bappeda Sarolangun H Muhammad juga sedang dalam tahap mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) II. Sehingga secara otomatis tidak memenuhi ketentuan pengajuan cuti besar.

"Pengajuan cuti yang jelas ini sudah Minggu kedua, kalau dia pengajuan cuti selama 9 hari kerja, dan sekarang statusnya bertepatan dalam melaksanakan diklatpim II namun sedang dalam off kampus. Otomatis tidak memenuhi ketentuan itu, dan tidak ada pertimbangan. Seharusnya jika belum ada keputusan izin atau tidak, jangan berangkat dulu namun faktanya tidak," katanya.

Tak hanya itu, dari penelusuran yang diperoleh oleh media ini, bahwa Kepala Bappeda Sarolangun H Muhammad juga membawa salah satu staf Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer di kantor Bappeda Sarolangun untuk berangkat umroh sekaligus menjadi petugas biro travel umroh.

Bahkan saat ini di jajaran Pegawai kantor Bappeda Sarolangun baik pejabat eselon III maupun eselon IV banyak yang mengeluhkan terkait kepemimpinan dan managerial dari pimpinan Kepala Bappeda Sarolangun, yang diduga kurang tepat dalam memimpin bawahannya secara baik.(*/hen)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke-80 RI

TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jab

Advertorial

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Tonggak Awal Pembangunan Daerah

TANJABBAR  – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Ke

Advertorial

Ketua DPRD Hadiri Tablig Akbar Bersama UAS, Jadi Momen Spiritual Bersejarah di Kuala Tungkal

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), , Hamdani, SE, turut hadir dalam Tablig Akbar bersama U

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan K

Advertorial

Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dua Raperda Pemkab dan Tiga Raperda Inisiatif DPRD

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Peng

Advertorial


Advertisement