Soal Netralitas ASN, Ini Dasar Hukum Bawaslu Panggil Mukhlis


Senin, 27 Januari 2020 - 16:19:10 WIB - Dibaca: 1574 kali

Pemanggilan Bacabup Tanjabbar Drs H Mukhlis M Si ke Bawaslu Tanjabbar, Jumat (24/1/20) lalu.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Bawaslu Tanjabbar telah menindaklanjuti pemanggilan Mukhlis terkait netralitas ASN jelang Pilkada Tanjabbar 2020. Sebelumnya, pejabat teras di Kemendes RI dan tujuh perwakilan parpol dimintai keterangan oleh Bawaslu Tanjabbar, Jumat (24/1/20).

Hasil klarifikasi terkait netralitas ASN pun sudah direkomendasikan ke Bawaslu Provinsi Jambi untuk diteruskan ke Komisi ASN. Hal ini dibenarkan Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Tanjabbar, Mon Rezi ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/1/20).

Dikatakan Mon Rezi, bahwa pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Bacabup bukanlah inisiatif sendiri. Katanya, pemanggilan ini berdasarkan intruksi provinsi dan juga ada aturan yang menjadi kewenangan Bawaslu.

"Kita hanya melaksanakan tugas kita sebagai pengawas, tidak ada hal lain, karena kita bekerja sesuai aturan," ujar Mon Rezi.

Adapun aturan yang melandasi pemanggilan Mukhlis adalah Surat Edaran 410/2019/Bawaslu RI tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati serta Wakil Bupati.

Kemudian, Surat Edaran Bawaslu RI, SS/0035/2020 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri. Diperkuat lagi dengan UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 30 huruf c, e dan i tentang tugas dan wewenang Bawaslu.

Kata Mon Rezi, surat edaran yang menjadi panduan dalam pemeriksaan netralitas ASN ini telah mengacu pada Undang-undang. "Dalam UU 10 tahun 2016 pasal 30, disitu jelas disebutkan pada bagian huruf c, e dan i, bahwa tugas Bawaslu di tingkat kabupaten, menyampaikan temuan yang bukan kewenangan Bawaslu ke instansi terkait," kata Mon Rezi.

Dijelaskan Mon Rezi, pemanggilan ini bukanlah menghalangi ASN untuk mencalonkan diri menjadi Bupati. Jika memang tekad itu bulat, dia menyarankan agar melakukan pengunduran dari ASN sejak dini.

"Memang aturan harus mundur dulu dari ASN baru bisa mendaftar di Parpol (sosialisasi) tidak ada. Namun, agar tidak terikat dengan aturan yang ada, sebaiknya mundur dulu. Terlepas ada atau tidaknya parpol yang mendukung, itu konsekuensi berpolitik. Ini sekedar saran kita. Tapi kita tidak memutuskan benar salahnya, karena ada wewenang provinsi untuk meneruskan ke Komisi ASN," terangnya.

Mon Rezi kembali menegaskan, jika klarifikasi terhadap Mukhlis tidak ada niatan lain. "Kita hanya menjalankan aturan saja," tukasnya.

Setelah ini, Bawaslu Tanjabbar juga akan memanggil Amin Abdullah untuk dimintai keterangan soal yang sama seperti halnya pemanggilan Mukhlis. Pihaknya masih melengkapi data baik itu syarat formil maupun materil.

"Dalam waktu dekat akan kita panggil juga Amin Abdullah. Tinggal melengkapi data. Sementara untuk calon dari DPRD, kita belum ada kewenangan, dan aturannya juga sejauh ini belum ada," tandasnya.

Sebelumnya Drs H Mukhlis M Si kepada infotanjab.com mengaku berterima kasih dengan pemanggilan Bawaslu terhadap dirinya. Artinya, Bawaslu peka terhadap situasi politik jelang Pilkada.

Hanya saja Mukhlis menilai ada kekeliruan dalam menafsirkan aturan yang menjadi pegangan. "Inikan saya yang mencalon. Otomatis saya harus mendaftar di Parpol, bersosialisasi. Karena parpol sarana saya untuk maju. Kan gak mungkin saya diam di rumah, terus tiba-tiba mau maju jadi Bupati," kata Mukhlis.

Mukhlis mengatakan, dalam undang-undang, setiap negara berhak dipilih dan memilih. "Nah sekarang saya mau maju jadi calon Bupati. Ruang gerak saya seperti dibatasi. Ini menyangkut masa depan saya dan masa depan Tanjabbar," ujarnya.

Mengenai aturan harus mundur dai ASN, Mukhlis mengatakan, surat pengunduran akan dilampirkan ketika mendaftar di KPU yang disertai tanda terima dari KemenPan dan RB.

"Kan mendaftar ke KPU belum saya lakukan. Baru tahap sosialisasi dan mendaftar di Parpol," ungkapnya.

Untuk diketahui, tujuh parpol yang turut dipanggil ke Bawaslu Tanjabbar adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Nasdem dan PKS.(*/Andri Damanik)

 

 

 

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement