JAMBI - Pokok Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan di sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi belakangan menjadi polemik. Terkesan pokir tersebut diduga disalahgunakan, dan bukan mutlak wewenang OPD.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Tanjabbar beberapa tahun terakhir, sempat mencuat polemik Pokir anggota DPRD Tanjabbar. Sayangnya, tak satupun kepala OPD baik Kadis PUPR maupun Perakim Tanjabbar yang bersedia dimintai penjelasan soal Pokir anggota DPRD Tanjabbar.
Beberapa waktu lalu sebelum Pemilu Serentak 2024 , halosumatera.com sempat mengkonfirmasi Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar, Hamdani SE. Menanggapi dugaan tudingan intervensi anggota DPRD terhadap Pokir, Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hamdani SE berharap agar publik tidak menghiraukannya. Menurut politisi PDIP ini, pokir yang telah menjadi program kerja OPD adalah hak prerogratif dari instansi terkait.
“Saya belum dengar soal itu (intervensi oknum DPRD,red). Kalau pun iya, jangan dihiraukan. Itu hak prerogratif OPD terkait,” ujar Hamdani kepada halosumatera.com.
Dikatakan dia, pokok pikiran DPRD adalah hasil reses yang diserap dari aspirasi masyarakat, kemudian diinput ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Artinya, lanjut Hamdani, pokir adalah aspirasi yang tidak terserap di musrenbang, dan memang menjadi skala prioritas.
Masih soal Pokir, Hamdanipun sepakat, idealnya dewan tidak melakukan intervensi terhadap usulan-usulan yang telah disahkan bersama. “Kita sebatas mengusulkan,” ucapnya.
Kalangan LSM di Tanjabbar juga sebelumnya sempat mengkritik soal Pokir. Seperti disampaikan Ketua LSM Petisi, Syarifuddin AR beberapa waktu lalu, bahwa hasil pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang diperoleh dari hasil reses menjadi aspirasi masyarakat untuk dijalankan OPD terkait selaku kuasa pengguna anggaran. Tentunya, DPRD tidak ada kuasa penuh dalam mengendalikan pokir yang telah diusulkan dan disahkan.
Menurut Syarifuddin, merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 di Pasal 153 yang dijelaskan dalam pasal 178, penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari dewan berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Artinya, lanjut Syarifuddin, Dewan tidak memiliki kewenangan penuh terhadap pokir-pokir yang telah diusulkan. “Mengenai pokir ini, di permendagri sudah jelas. Bahwa pokir adalah hasil reses yang diajukan ke pihak eksekutif. Namun, bukan berarti dewan berkuasa penuh terhadap pokir-pokir yang diusulkan itu. Tentunya kewenangan ada di pemerintah daerah atau SKPD, sebagai kuasa anggaran,” kata Syarifuddin.
Udin sapaan akrabnya berharap, agar DPRD Tanjabbar sama-sama memahami tupoksi sebagai wakil rakyat, khususnya terkait pokir-pokir yang sudah disetujui dan masuk di APBD.
“Tidak adalagi namanya itu pokir dewan, dan itu sudah menjadi program daerah, misalkan pembangunan fisik di desa tertentu, yang sudah teranggarkan di OPD terkait,” kata Syarifuddin.
KPK Soroti Pokir
Sebelumnya, pada 25 April 2024, DPRD Provinsi Jambi menggelar sosialisasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Jambi yang dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Wakil Ketua Faisal Riza dan Burhanudin Mahir, serta sejumlah anggota dewan.
Pada kesempatan itu juga hadir Kasatgas Korsupgah I KPK Harun Hidayat, PIC Korsupgah Wilayah Jambi Surya Wiharsa, dan PIC Korsupgah Wilayah Bengkulu Much Soffan.
Kasatgas Korsupgah I KPK Harun Hidayat dalam kesempatan itu menyampaikan materi pencegahan tindak pidana korupsi yakni terkait pokok-pokok pikiran dewan.
Menurut dia, Pokok-pokok pikiran dewan ini harus dipahami. Pokir didapat dari masing-masing dewan saat reses, atau turun ke masyarakat yang kemudian dibahas dan disampaikan.
Poin penting yang disampaikan Harun, bahwa DPRD tidak boleh melakukan intervensi dalam pelaksanaan yang dilakukan eksekutif.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, menyampaikan pihaknya berkomitmen terus ikut memberantas korupsi.
“Kami belajar dari DPRD lalu. Alhamdulillah kami sudah lima kali ketok palu. Berjalan baik. Teman-teman bisa menjaga integritas, harga diri dan martabat kehormatan lembaga,” tegasnya.
Edi berharap kedepannya sama- sama menjaga nama baik Provinsi Jambi. Pemberantasan korupsi menjadi agenda strategis, yang dampaknya membangun kesadaran kolektif anak negeri, sehingga korupsi jadi musuh bersama.(*/nik/JP)
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba