Soal Pokir, KPK Ingatkan Dewan Tidak Intervensi


Rabu, 22 Mei 2024 - 07:11:13 WIB - Dibaca: 1177 kali

Ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Pokok Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan di sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi belakangan menjadi polemik. Terkesan pokir tersebut diduga disalahgunakan, dan bukan mutlak wewenang OPD.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Tanjabbar beberapa tahun terakhir, sempat mencuat polemik Pokir anggota DPRD Tanjabbar. Sayangnya, tak satupun kepala OPD baik Kadis PUPR maupun Perakim Tanjabbar yang bersedia dimintai penjelasan soal Pokir anggota DPRD Tanjabbar.

Beberapa waktu lalu sebelum Pemilu Serentak 2024 , halosumatera.com sempat mengkonfirmasi Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar, Hamdani SE. Menanggapi dugaan tudingan intervensi anggota DPRD terhadap Pokir, Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hamdani SE berharap agar publik tidak menghiraukannya. Menurut politisi PDIP ini, pokir yang telah menjadi program kerja OPD adalah hak prerogratif dari instansi terkait.

“Saya belum dengar soal itu (intervensi oknum DPRD,red). Kalau pun iya, jangan dihiraukan. Itu hak prerogratif OPD terkait,” ujar Hamdani kepada halosumatera.com.

Dikatakan dia, pokok pikiran DPRD adalah hasil reses yang diserap dari aspirasi masyarakat, kemudian diinput ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Artinya, lanjut Hamdani, pokir adalah aspirasi yang tidak terserap di musrenbang, dan memang menjadi skala prioritas.

Masih soal Pokir, Hamdanipun sepakat, idealnya dewan tidak melakukan intervensi terhadap usulan-usulan yang telah disahkan bersama. “Kita sebatas mengusulkan,” ucapnya.

Kalangan LSM di Tanjabbar juga sebelumnya sempat mengkritik soal Pokir. Seperti disampaikan Ketua LSM Petisi, Syarifuddin AR beberapa waktu lalu, bahwa hasil pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang diperoleh dari hasil reses menjadi aspirasi masyarakat untuk dijalankan OPD terkait selaku kuasa pengguna anggaran. Tentunya, DPRD tidak ada kuasa penuh dalam mengendalikan pokir yang telah diusulkan dan disahkan.

Menurut Syarifuddin, merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 di Pasal 153 yang dijelaskan dalam pasal 178, penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari dewan berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Artinya, lanjut Syarifuddin, Dewan tidak memiliki kewenangan penuh terhadap pokir-pokir yang telah diusulkan. “Mengenai pokir ini, di permendagri sudah jelas. Bahwa pokir adalah hasil reses yang diajukan ke pihak eksekutif. Namun, bukan berarti dewan berkuasa penuh terhadap pokir-pokir yang diusulkan itu. Tentunya kewenangan ada di pemerintah daerah atau SKPD, sebagai kuasa anggaran,” kata Syarifuddin.

Udin sapaan akrabnya berharap, agar DPRD Tanjabbar sama-sama memahami tupoksi sebagai wakil rakyat, khususnya terkait pokir-pokir yang sudah disetujui dan masuk di APBD.

“Tidak adalagi namanya itu pokir dewan, dan itu sudah menjadi program daerah, misalkan pembangunan fisik di desa tertentu, yang sudah teranggarkan di OPD terkait,” kata Syarifuddin.

KPK Soroti Pokir

Sebelumnya, pada 25 April 2024, DPRD Provinsi Jambi menggelar sosialisasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Jambi yang dihadiri  Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Wakil Ketua Faisal Riza dan Burhanudin Mahir, serta sejumlah anggota dewan.

Pada kesempatan itu juga hadir Kasatgas Korsupgah I KPK Harun Hidayat, PIC Korsupgah Wilayah Jambi Surya Wiharsa, dan PIC Korsupgah Wilayah Bengkulu Much Soffan.

Kasatgas Korsupgah I KPK Harun Hidayat dalam kesempatan itu menyampaikan materi pencegahan tindak pidana korupsi yakni terkait pokok-pokok pikiran dewan.

Menurut dia, Pokok-pokok pikiran dewan ini harus dipahami. Pokir didapat dari masing-masing dewan saat reses, atau turun ke masyarakat yang kemudian dibahas dan disampaikan.

Poin penting yang disampaikan Harun, bahwa DPRD tidak boleh melakukan intervensi dalam pelaksanaan yang dilakukan eksekutif.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, menyampaikan pihaknya berkomitmen terus ikut memberantas korupsi. 

“Kami belajar dari DPRD lalu. Alhamdulillah kami sudah lima kali ketok palu. Berjalan baik. Teman-teman bisa menjaga integritas, harga diri dan martabat kehormatan lembaga,” tegasnya.

Edi berharap kedepannya sama- sama menjaga nama baik Provinsi Jambi. Pemberantasan korupsi menjadi agenda strategis, yang dampaknya membangun kesadaran kolektif anak negeri, sehingga korupsi jadi musuh bersama.(*/nik/JP)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Open Tournament Sepakbola Pemuda Pancasila

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna

Advertorial

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah


Advertisement