KUALATUNGKAL – Dinas Kehutanan Tanjabbar juga terkena dampak dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disamping kehilangan beban kerja, para tenaga kerja kontrak akan dipangkas.
“Apakah Dishut Provinsi mampu menghandle semua beban kerja yang sudah dilakukan Dishut Kabupaten. Kita harapkan, apa yang sudah kita lakukan selama ini, tetap terlaksana,” kata Kadishut Tanjabbar, Ir H Erwin.
Setelah beban kerja diambil alih provinsi, tak sedikit TKK yang bakal dirumahkan. Sementara PNS yang ada di Dishut akan disebar sesuai kebijakan kepala daerah dan provinsi.
“Kalau petugas Dalkarlahut, bisa saja ditempatkan di Kantor Damkar, karena sudah terlatih dan memiliki kompetensi. Tetapi TKK lainnya, tentu akan dikurangi,” jelas mantan Kadishut Tanjabtim ini.(*)
Editor : Andri Damanik
KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R
KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata
TANJABBAR - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti araha
JAMBI - Di tengah transisi besar hukum pidana nasional, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia resmi memperkuat barisan penegak hukum di wilayah Sumatera. Se
TANJAB TIMUR – Kabar baik bagi masyarakat Jambi. Aktivitas di Dermaga Kuala Jambi diprediksi akan semakin ramai dengan kedatangan kapal-kapal barang. Hal ini