KUALATUNGKAL – Dinas Kehutanan Tanjabbar juga terkena dampak dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disamping kehilangan beban kerja, para tenaga kerja kontrak akan dipangkas.
“Apakah Dishut Provinsi mampu menghandle semua beban kerja yang sudah dilakukan Dishut Kabupaten. Kita harapkan, apa yang sudah kita lakukan selama ini, tetap terlaksana,” kata Kadishut Tanjabbar, Ir H Erwin.
Setelah beban kerja diambil alih provinsi, tak sedikit TKK yang bakal dirumahkan. Sementara PNS yang ada di Dishut akan disebar sesuai kebijakan kepala daerah dan provinsi.
“Kalau petugas Dalkarlahut, bisa saja ditempatkan di Kantor Damkar, karena sudah terlatih dan memiliki kompetensi. Tetapi TKK lainnya, tentu akan dikurangi,” jelas mantan Kadishut Tanjabtim ini.(*)
Editor : Andri Damanik
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat
TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Ranc
TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba