Temui Bupati, Laskar Melayu Minta PMKS di Suban Menghentikan Aktivitas


Rabu, 28 Oktober 2015 - 23:11:36 WIB - Dibaca: 2602 kali

Pertemuan warga Ulu dengan DPRD Tanjabbar baru-baru ini. (dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Rabu siang (28/10), DPD Laskar Melayu Jambi menemui Bupati Tanjabbar Usman Ermulan. Pasalnya, rekomendasi dari DPRD untuk menghentikan aktivitas dua PMKS di Suban (PT PAJ dan PWP) belum juga ditindaklanjuti instansi terkait.

Para laskar melayu yang dipimpin Helius ini meminta Bupati segera memerintahkan SKPD untuk mengikuti rekomendasi DPRD sampai semua perizinan dipenuhi dua PMKS tersebut.

Ketua DPD Laskar Melayu Jambi Kabupaten Tanjabbar, M Helius mengatakan, kedatangannya bersama perwakilan warga Desa Suban tak lain hanya mempertanyakan rekomendasi dewan yang meminta menghentikan aktivitas PT PAJ dan PT PWP.

Pada hearing yang digelar dewan beberapa waktu lalu, keabsahan Izin PT PAJ dan PT Portius Wajo Perkebunan dipertanyakan. " Dalam hearing kan jelas dewan telah merekomendasikan kepada dinas terkait untuk menghentikan dulu sementara aktivitas dua perusahaan tersebut," ujar Helius Rabu.

Kata Helius, dua perusahaan belum mengantongi izin sesuai aturan yang ada bahkan hal ini diakui pihak perusahaan sendiri di hadapan sejumlah anggota dewan, SKPD, masyarakat.

Lanjut Hellius, Bupati meminta persoalan ini ditindak lanjuti sesuai hasil hearing yang digelar.  “Ya Bupati berjanji akan menindaklanjuti hal ini, terkait keabsahan izin dua perusahaan tersebut," ungkapnya.

Merunut dalam aturan yang ada, maka dua perusahaan ini telah banyak melakukan pelanggaran diantaranya UU No 26 Tahun 2007 tentang RTRW dan Perda No 12 tahun 2013. Perusahaan tidak memiliki lahan sendiri, seharusnya pihak perusahaan harus memiliki lahan menimal 20 persen sesuai dalam aturan Permentan No 98 tahun 2013 tentang pedoman perkebunan sebagai syarat pendirian perusahaan  sawit, serta  penggunaan air Sungai Tantang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjabbar, Ir Melam Bangun mengatakan, pihaknya baru mengeluarkan rekomendasi bahan baku kepada PT PWP. Sedangkan PT PAJ belum memenuhi syarat untuk dikeluarkannya rekomendasi bahan baku.

Kedua perusahaan tergolong tipe 45. Masing-masing harus memiliki areal bahan baku (kebun sawit) sekitar 9.000 hektare. Kedua PMKS ini, kata Melam, bermitra dengan masyarakat.

“Sumber bahan bakunya dari kelompok masyarakat,” ujar Melam.

Disamping itu, kedua PMKS ini diwajibkan membuat kolam sendiri dan dilarang menggunakan air Sungai Tantang, karena sebagai sumber irigasi persawahan di Sri Agung.(*)

Penulis : Dan

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement