Temui Bupati, Laskar Melayu Minta PMKS di Suban Menghentikan Aktivitas


Rabu, 28 Oktober 2015 - 23:11:36 WIB - Dibaca: 2352 kali

Pertemuan warga Ulu dengan DPRD Tanjabbar baru-baru ini. (dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Rabu siang (28/10), DPD Laskar Melayu Jambi menemui Bupati Tanjabbar Usman Ermulan. Pasalnya, rekomendasi dari DPRD untuk menghentikan aktivitas dua PMKS di Suban (PT PAJ dan PWP) belum juga ditindaklanjuti instansi terkait.

Para laskar melayu yang dipimpin Helius ini meminta Bupati segera memerintahkan SKPD untuk mengikuti rekomendasi DPRD sampai semua perizinan dipenuhi dua PMKS tersebut.

Ketua DPD Laskar Melayu Jambi Kabupaten Tanjabbar, M Helius mengatakan, kedatangannya bersama perwakilan warga Desa Suban tak lain hanya mempertanyakan rekomendasi dewan yang meminta menghentikan aktivitas PT PAJ dan PT PWP.

Pada hearing yang digelar dewan beberapa waktu lalu, keabsahan Izin PT PAJ dan PT Portius Wajo Perkebunan dipertanyakan. " Dalam hearing kan jelas dewan telah merekomendasikan kepada dinas terkait untuk menghentikan dulu sementara aktivitas dua perusahaan tersebut," ujar Helius Rabu.

Kata Helius, dua perusahaan belum mengantongi izin sesuai aturan yang ada bahkan hal ini diakui pihak perusahaan sendiri di hadapan sejumlah anggota dewan, SKPD, masyarakat.

Lanjut Hellius, Bupati meminta persoalan ini ditindak lanjuti sesuai hasil hearing yang digelar.  “Ya Bupati berjanji akan menindaklanjuti hal ini, terkait keabsahan izin dua perusahaan tersebut," ungkapnya.

Merunut dalam aturan yang ada, maka dua perusahaan ini telah banyak melakukan pelanggaran diantaranya UU No 26 Tahun 2007 tentang RTRW dan Perda No 12 tahun 2013. Perusahaan tidak memiliki lahan sendiri, seharusnya pihak perusahaan harus memiliki lahan menimal 20 persen sesuai dalam aturan Permentan No 98 tahun 2013 tentang pedoman perkebunan sebagai syarat pendirian perusahaan  sawit, serta  penggunaan air Sungai Tantang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjabbar, Ir Melam Bangun mengatakan, pihaknya baru mengeluarkan rekomendasi bahan baku kepada PT PWP. Sedangkan PT PAJ belum memenuhi syarat untuk dikeluarkannya rekomendasi bahan baku.

Kedua perusahaan tergolong tipe 45. Masing-masing harus memiliki areal bahan baku (kebun sawit) sekitar 9.000 hektare. Kedua PMKS ini, kata Melam, bermitra dengan masyarakat.

“Sumber bahan bakunya dari kelompok masyarakat,” ujar Melam.

Disamping itu, kedua PMKS ini diwajibkan membuat kolam sendiri dan dilarang menggunakan air Sungai Tantang, karena sebagai sumber irigasi persawahan di Sri Agung.(*)

Penulis : Dan

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Study Tiru ke Kota Barabai, Bupati Tanjabbar: Untuk Pengembangan UMKM dan Pemasaran Global

BARABAI - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Ketua TP-PKK, Hj. Fadhilah Sadat, melakukan kunjungan kerja ke Kota Barabai, Kabupate

Advertorial

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah


Advertisement