Temui Lansung Para Pendemo, Ini Penjelasan Lengkap Kejari Sarolangun


Kamis, 07 Oktober 2021 - 14:39:07 WIB - Dibaca: 884 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATER.COM, SAROLANGUN - Kejari Sarolangun Bobby Ruswin menyambut baik terkait dengan aspirasi yang telah disampaikan oleh warga Desa Lidung Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Dari awal aksi pada Kamis pagi (07/10/2021) sekitar pukul 08.15 hingga siang ini, Kejari Sarolangun tak segan menemui lansung, dan mengajak masyarakat berdiskusi terkait dengan tuntutan yang disampaikan para pendemo.

Saat diwawancarai sejumlah awak media, Kejari Sarolangun Boby Ruswin menjelaskan, bahwa perkara kasus dugaan korupsi dana desa Lidung ini telah dilimpahkan ke tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Jambi, yang saat ini tinggal menunggu jadwal dan proses persidangan dilakukan. Sehingga apa yang menjadi tuntutan warga Lidung ini tidak bisa dipenuhi oleh pihaknya.

"Berkas perkara kasus dugaan korupsi dd Lidung atas nama saudara H ini saat ini sudah kami limpahkan ke Tipikor Jambi. Sehingga memang kewenangan soal perkara ini sudah diambil alih oleh Tipikor Jambi," katanya.

Bobby juga menambahkan bahwa nantinya persidangan tipikor Jambi terkait perkara tersebut akan terbuka untuk umum. Dan sebelumnya sudah dilakukan proses pra peradilan yang mana dalam proses itu telah dilakukan uji proses penyelidikan apakah langkah-langkah penyidik di Kejari Sarolangun sudah tepat atau belum sesuai aturan.

Terkait masyarakat desa Lidung yang juga masih melakukan aksi di kantor kejaksanaan karena tunutan belum terpenuhi, kata Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, tentunya pihaknya akan tetap berupaya untuk melakukan mediasi dan berdialog dengan masyarakat agar memahami sepenuhnya proses hukum yang sudah berjalan.

"Maka saya harap dengan mengajak seluruh masyarakat desa Lidung untuk sama sama kita mengawasi proses jalannya persidangan atas nama terdakwa tersebut apakah proses hukumnya sudah berjalan atau tidak, karena persidangan itu akan dibuka untuk umum," katanya lagi.

Sementara itu, terkait tuntutan warga yang meminta kasus ini diselesaikan dan dilakukan pengembalian kerugian negara atas besaran temuan kerugian negara, Kasi Pidsus Kejari Abdul Harris mengatakan bahwa dalam hal ini juga telah disampaikan kepada masyarakat dalam mediasi yang dilakukan.

"Terkait permintaan dari masyarakat adanya pengembalian dulu, jadi sesuai perjanjian antar lembaga itu dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari, apabila ditemukan kesalahan administrasi. Tapi penyelidik maupun penyidik tidak hanya menemukan kesalahan administrasi, Tetapi juga ada keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli terkait hitungan kerugian negara dan dari situ kita menetapkan bahwa ini terus berlanjut," tandasnya.(*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial

Presisi Merdeka Balap Pompong Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk

Advertorial

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Bupati Anwar: Hentikan Pembakaran Lahan

TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.

Advertorial

Tutup Turnamen Berkah Madani Cup II, Ini Pesan Bupati Tanjabbar

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar

Advertorial

Sambut HUT RI ke-81, Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Ribuan Bendera Merah Putih

JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada

Berita Daerah


Advertisement