Temui Lansung Para Pendemo, Ini Penjelasan Lengkap Kejari Sarolangun


Kamis, 07 Oktober 2021 - 14:39:07 WIB - Dibaca: 579 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATER.COM, SAROLANGUN - Kejari Sarolangun Bobby Ruswin menyambut baik terkait dengan aspirasi yang telah disampaikan oleh warga Desa Lidung Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Dari awal aksi pada Kamis pagi (07/10/2021) sekitar pukul 08.15 hingga siang ini, Kejari Sarolangun tak segan menemui lansung, dan mengajak masyarakat berdiskusi terkait dengan tuntutan yang disampaikan para pendemo.

Saat diwawancarai sejumlah awak media, Kejari Sarolangun Boby Ruswin menjelaskan, bahwa perkara kasus dugaan korupsi dana desa Lidung ini telah dilimpahkan ke tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Jambi, yang saat ini tinggal menunggu jadwal dan proses persidangan dilakukan. Sehingga apa yang menjadi tuntutan warga Lidung ini tidak bisa dipenuhi oleh pihaknya.

"Berkas perkara kasus dugaan korupsi dd Lidung atas nama saudara H ini saat ini sudah kami limpahkan ke Tipikor Jambi. Sehingga memang kewenangan soal perkara ini sudah diambil alih oleh Tipikor Jambi," katanya.

Bobby juga menambahkan bahwa nantinya persidangan tipikor Jambi terkait perkara tersebut akan terbuka untuk umum. Dan sebelumnya sudah dilakukan proses pra peradilan yang mana dalam proses itu telah dilakukan uji proses penyelidikan apakah langkah-langkah penyidik di Kejari Sarolangun sudah tepat atau belum sesuai aturan.

Terkait masyarakat desa Lidung yang juga masih melakukan aksi di kantor kejaksanaan karena tunutan belum terpenuhi, kata Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, tentunya pihaknya akan tetap berupaya untuk melakukan mediasi dan berdialog dengan masyarakat agar memahami sepenuhnya proses hukum yang sudah berjalan.

"Maka saya harap dengan mengajak seluruh masyarakat desa Lidung untuk sama sama kita mengawasi proses jalannya persidangan atas nama terdakwa tersebut apakah proses hukumnya sudah berjalan atau tidak, karena persidangan itu akan dibuka untuk umum," katanya lagi.

Sementara itu, terkait tuntutan warga yang meminta kasus ini diselesaikan dan dilakukan pengembalian kerugian negara atas besaran temuan kerugian negara, Kasi Pidsus Kejari Abdul Harris mengatakan bahwa dalam hal ini juga telah disampaikan kepada masyarakat dalam mediasi yang dilakukan.

"Terkait permintaan dari masyarakat adanya pengembalian dulu, jadi sesuai perjanjian antar lembaga itu dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari, apabila ditemukan kesalahan administrasi. Tapi penyelidik maupun penyidik tidak hanya menemukan kesalahan administrasi, Tetapi juga ada keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli terkait hitungan kerugian negara dan dari situ kita menetapkan bahwa ini terus berlanjut," tandasnya.(*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Respon Cepat kepada Masyarakat, Call Center 112 Segera Hadir di Tanjung Jabung Barat

JAKARTA - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Digital Sandi Informasi di Jakarta Selatan, Rabu (8/1)

Advertorial

Terkait Polemik Jalur Hijau di Kelurahan Patunas, Pol PP dan Dinas PUPR Tanjabbar Belum Gelar Rapat

TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,

Berita Daerah

Batanghari Kondusif Sepanjang 2024, PMII Batanghari Sampaikan Apresiasi terhadap Polri

BATANGHARI –  Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang

Berita Daerah

Berhasil Amankan Akhir Tahun, Apresiasi terhadap Polda Jambi Berdatangan dari Sejumlah Ormas di Jamb

JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket

Berita Daerah

GMNI Jambi Apresiasi Kinerja Polda Jambi Tekan Angka Kriminal selama 2024 dan Amankan Nataru

JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom

Berita Daerah


Advertisement