Truk Batubara Masuk Kota Jambi Didenda Rp 50 Juta


Kamis, 26 Januari 2023 - 21:15:27 WIB - Dibaca: 683 kali

Forum RT di Kota Jambi Siap Mengawal dan Menerapkan Peraturan Walikota untuk menertibkan truk batubara dari Kota Jambi.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI – Ketua RT di Kota Jambi diminta untuk mengikuti dan melaksanakan peraturan Walikota Jambi, terkait penertiban truk batubara dari Kota Jambi. Intruksi ini disampaikan sebagai tindaklanjut hasil rapat pada Rabu 25 Januari 2023 di Rumah Dinas Walikota Jambi.

Hal ini disampaikan Ketua Forum RT, H Suparyono SE, kepada awak media, Kamis (26/1).

Kata Suparyono, intruksi ini demi mendukung peraturan yang telah diciptakan oleh Wali Kota Jambi, untuk menertibkan Kota Jambi dari Truk Batu Bara.

Para Ketua RT diminta untuk bertindak secara tegas secara bersama, melarang Truk Batu Bara masuk ke dalam Kota Jambi. “Mari fungsikan porsi kita sebagai ketua RT, untuk mengawasinya. Bila ada oknum-oknum yang bermain, semua RT diminta untuk bertindak secara tegas, tanpa pandang bulu,” ujar H Suparyono.

Hal tersebut, menurut H Suparyono, dilakukan untuk kepentingan seluruh masyarakat yang ada di Kota Jambi. Yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan dengan truk-truk batu bara yang mengganggu kenyamanan dan mengancam keselamatan masyarakat tersebut.

Suparyono mengatakan, masyarakat sudah sangat gelisah dan terganggu dengan kemacetan yang ditimbulkan oleh truk-truk batu bara tersebut. Masyarakat tidak lagi merdeka dalam menggunakan jalan.

“Tolonglah Pak Gubernur, Pak Menteri, Pak Presiden. Tolong rakyatmu yang terdzolimi ini. Sampai kapan kami semua bisa nyaman menggunakan jalan yang harusnya digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman ini?” ujarnya.

Pada Rabu (25/1) kemarin, menurut H Suparyono, ia bersama para Ketua Forum RT Kota melaksanakan pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota Jambi. Rapat tersebut membahas pelarangan truk batu bara masuk Kota Jambi. Pada kesempatan tersebut disepakati, jika ada truk batu bara masuk Kota Jambi, akan dikenakan denda sebesar Rp50 Juta.

Jika hal tersebut dilanggar maka akan diberi sanksi dengan melaksanakan amanah Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2017. “Sanksi maksimal kurungan badan enam bulan atau denda Rp 50 juta rupiah. Denda tilang akumulatif bagi denda angkutan kosong,” katanya.

Angkutan batubara tidak diperbolehkan melintas atau masuk wilayah Kota Jambi, kecuali jalan yang telah ditentukan yakni jalan Nasional, jalan Lingkar Barat dan Jalan Lingkar Selatan. Larangan tersebut juga berlaku bagi truk angkutan berisi atau kosong.

H Suparyono juga berpesan agar para Ketua RT yang menemukan atau memberhentikan truk batubara agar jangan main hakim secara anarkis yang bisa menambah persoalan lagi. “Tetapi segera menghubungi Call Center 112,” ujarnya. (*/ning/nik)

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Safari Ramadan MUI Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyambut hangat kunjungan silaturahmi Tim Safari Ramadan Majelis Ulama Indonesia (MUI) P

Advertorial

Malam Puncak Festival Arakan Sahur 2026, Bupati Tanjabbar: Ini Merupakan Identitas Budaya dan Syiar

TANJABBAR – Festival Arakan Sahur 2026 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) resmi mencapai puncaknya pada minggu ketiga Ramadan, Sabtu (7/3/26). R

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Pimpin Aksi Zakat, Kumpulkan Rp152 Juta untuk Kesejahteraan Umat

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Ketua TP-PKK Tanjab Barat, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., memimpin aksi penyerahan zak

Advertorial

Dirintelkam Hadiri Buka Puasa Bersama dengan GP Ansor dan Fatayat NU Jambi, Sampaikan Pesan Kapolda

JAMBI - Kapolda Jambi yang diwakili Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E menghadiri kegiatan buka bersama dan Khotmil Quran Pengurus Wilayah Ger

Berita Daerah

Polda Jambi Ajak Semua Pihak Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Ujaran Kebencian Kian Meningkat

JAMBI – Polda Jambi menggelar buka puasa bersama dengan mengundang unsur Forkompimda Provinsi Jambi, tokoh agama, ormas, OKP dan insan pers, Kamis (26/2/2

Berita Daerah


Advertisement