Truk Batubara Masuk Kota Jambi Didenda Rp 50 Juta


Kamis, 26 Januari 2023 - 21:15:27 WIB - Dibaca: 713 kali

Forum RT di Kota Jambi Siap Mengawal dan Menerapkan Peraturan Walikota untuk menertibkan truk batubara dari Kota Jambi.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI – Ketua RT di Kota Jambi diminta untuk mengikuti dan melaksanakan peraturan Walikota Jambi, terkait penertiban truk batubara dari Kota Jambi. Intruksi ini disampaikan sebagai tindaklanjut hasil rapat pada Rabu 25 Januari 2023 di Rumah Dinas Walikota Jambi.

Hal ini disampaikan Ketua Forum RT, H Suparyono SE, kepada awak media, Kamis (26/1).

Kata Suparyono, intruksi ini demi mendukung peraturan yang telah diciptakan oleh Wali Kota Jambi, untuk menertibkan Kota Jambi dari Truk Batu Bara.

Para Ketua RT diminta untuk bertindak secara tegas secara bersama, melarang Truk Batu Bara masuk ke dalam Kota Jambi. “Mari fungsikan porsi kita sebagai ketua RT, untuk mengawasinya. Bila ada oknum-oknum yang bermain, semua RT diminta untuk bertindak secara tegas, tanpa pandang bulu,” ujar H Suparyono.

Hal tersebut, menurut H Suparyono, dilakukan untuk kepentingan seluruh masyarakat yang ada di Kota Jambi. Yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan dengan truk-truk batu bara yang mengganggu kenyamanan dan mengancam keselamatan masyarakat tersebut.

Suparyono mengatakan, masyarakat sudah sangat gelisah dan terganggu dengan kemacetan yang ditimbulkan oleh truk-truk batu bara tersebut. Masyarakat tidak lagi merdeka dalam menggunakan jalan.

“Tolonglah Pak Gubernur, Pak Menteri, Pak Presiden. Tolong rakyatmu yang terdzolimi ini. Sampai kapan kami semua bisa nyaman menggunakan jalan yang harusnya digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman ini?” ujarnya.

Pada Rabu (25/1) kemarin, menurut H Suparyono, ia bersama para Ketua Forum RT Kota melaksanakan pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota Jambi. Rapat tersebut membahas pelarangan truk batu bara masuk Kota Jambi. Pada kesempatan tersebut disepakati, jika ada truk batu bara masuk Kota Jambi, akan dikenakan denda sebesar Rp50 Juta.

Jika hal tersebut dilanggar maka akan diberi sanksi dengan melaksanakan amanah Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2017. “Sanksi maksimal kurungan badan enam bulan atau denda Rp 50 juta rupiah. Denda tilang akumulatif bagi denda angkutan kosong,” katanya.

Angkutan batubara tidak diperbolehkan melintas atau masuk wilayah Kota Jambi, kecuali jalan yang telah ditentukan yakni jalan Nasional, jalan Lingkar Barat dan Jalan Lingkar Selatan. Larangan tersebut juga berlaku bagi truk angkutan berisi atau kosong.

H Suparyono juga berpesan agar para Ketua RT yang menemukan atau memberhentikan truk batubara agar jangan main hakim secara anarkis yang bisa menambah persoalan lagi. “Tetapi segera menghubungi Call Center 112,” ujarnya. (*/ning/nik)

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

LMP Batanghari Ajak Semua Pihak Jaga Situasi Kondusif Jelang Idul Fitri 1447 H

BATANGHARI - Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Batanghari menyatakan komitmennya untuk turut serta membantu pemerintah dan aparat  dalam

Berita Daerah

Kapolda Jambi: Polri dan Pers Bagian Penting Menjaga Stabilitas Keamanan yang Kondusif

JAMBI – Polda Jambi menggelar buka puasa bersama dengan insan pers dan melibatkan masyarakat serta anak yatim, Kamis 12 Maret 2026. Buka puasa bersama ini dig

Berita Daerah

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial


Advertisement