MENINDAKLANJUTI ARAHAN WAKIL PRESIDEN RI

Wabup Tanjabbar Akan Memonitor Pemanfaatan Dana Desa


Senin, 22 Februari 2016 - 20:13:33 WIB - Dibaca: 1752 kali

Wakil Bupati Tanjabbar Drs H Amir Sakib saat Rakornas di Jakarta, Senin (22/2).(hms/IT) / HALOSUMATERA.COM

JAKARTA - Wakil Bupati Tanjabbar Amir Sakib, menegaskan sebagai Wakil Kepala Daerah akan memonitor pemanfaatan dana desa di Tanjabbar agar pemanfaatannya direncanakan, diorganisir dan dilaksanakan sebaik mungkin serta akan meningkatkan kemampuan aparatur desa sehingga mampu mengelola anggaran yang ada dengan baik sesuai aturan dan peruntukannya.

"Dana desa sangat berkontribusi dalam peningkatan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat desa. Kemudian setiap rupiah dalam penggunaannya harus betul-betul tertib administrasi dan didasarkan pada azas manfaat, harus demikian untuk mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat dan kemandirian desa, dan pengelolanya terhindar dari segala permasalahan dikemudian hari," ungkapnya.

Guna membangun infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2016 mengalokasikan 90 persen anggaran desa untuk membiayai program strategis yang mengacu pada lima agenda utama penguatan desa.

Kelima agenda tersebut adalah penguatan kapabilitas masyarakat desa, penggerakan roda ekonomi desa melalui ekonomi rakyat, perluasan akses terhadap sumber daya alam, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa, serta optimalisasi penggunaan dana desa sesuai kebutuhan.

Dalam Rakornas tersebut, turut mendampingi Wabup Tanjabbar, Kepala BKBPMP Tanjab Barat, H Mulyadi M Kes, Kssubbag Media Cetak dan Elektronik Bagian Humas Setda Tanjabbar M Efendi S Sos.I.(*/hms)

 Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement