Wabup Tanjabbar Hadiri Rakornas Pembangunan dan Pemberdayaan Desa di Bidakara Hotel


Senin, 22 Februari 2016 - 20:03:23 WIB - Dibaca: 1703 kali

Wakil Bupati Tanjabbar Drs H Amir Sakib Menghadiri Rakornas Pembangunan dan Pemberdayaan Desa serta Evaluasi Dana Desa Tahun 2015.(hms/IT) / HALOSUMATERA.COM

JAKARTA - Wakil Bupati Tanjungjabung Barat Drs H Amir Sakib mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan dan Pemberdayaan Desa serta Evaluasi Dana Desa 2015 dan Persiapan Penyaluran Dana Desa 2016, di Ruang Birawa Assembly Hall Lantai II Bidakara Hotel, Jakarta, Senin, (22/2).

Rakornas tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, dihadiri gubernur, bupati/walikota dan Kepala BKBMP seluruh Indonesia.

Kepala Bagian Humas Setda Tanjabbar melalui Kasubbag Media Cetak dan Elektronik M Efendi S Sos I membenarkan kehadiran Wakil Bupati menghadiri rakornas tersebut.

"Saat ini Wakil Bupati Amir Sakib sedang mengikuti rakornas didampingi Kepala BKBPMP H Muliyadi S Pd M Kes," terangnya di Jakarta, Senin (22/2).

Kata dia, selain mendengarkan arahan Wakil Presiden RI, Wabup juga mengikuti diskusi yang digelar usai pembukaan rakornas.

Dalam arahan Wapres Jusuf Kalla, kepala daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota agar tidak membuat peraturan yang berbelit-belit sebagai dasar penyaluran dana desa tersebut.

 JK juga menegaskan, pembangunan yang baik harus memiliki empat langkah, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.

 "Itu suatu sistem yang harus menjadi bagian sistem pembangunan Nasional kita di manapun. Selama dana berasal dari Pemerintah, maka 4 hal itu harus terlaksana. Siapa yang merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengawasi tentu ditetapkan dalam aturan-aturan yang ada," jelas Wapres.(*/hms)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement