Wabup Tanjabbar Sampaikan Tanggapan Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD


Kamis, 22 Oktober 2015 - 00:30:19 WIB - Dibaca: 1878 kali

Wabup Tanjabbar Menyerahkan Tanggapan Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait Pengusulan Tiga Ranperda ke Legislatif. (hms/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALA TUNGKAL – Wakil Bupati Tanjungjabung Barat Katamso SA SE ME menyampaikan tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanjab Barat terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif kepada Pihak Legislatif pada Rapat Paripurna masa persidangan Ketiga, di Gedung DPRD Tanjab Barat Selasa(20/10).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Faizal Riza ST dihadiri para wakil ketua dan Anggota Dewan, Anggota Forkompimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, para kepala Bagian Setda serta kepala SKPD dan kepala Perbankan.

Ketiga Raperda yang diusulkan Eksekutif diantaranya, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2008 tentang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang.

Wakil Bupati Katamso dalam pidatonya mengatakan, Pemkab sependapat dengan apa yang disampaikan oleh fraksi Partai Gerindra bahwa dengan ditetapkannya raperda tentang perubahan atas perda nomor 16 tahun 2008 tentang pengelolaan Perusahaan Daerah BPR Tanggo Rajo, dapat meningkatkan perekonomian sampai sektor pedesaaan serta menumbuhkembangkan potensi daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Terkait dengan raperda bongkar muat barang, seluruh fraksi di DPRD setuju dan sepakat untuk dibahas ketingkat selanjutnya, seperti dari fraksi Golkar mengharapkan raperda tersebut untuk segera dibuat.

“Kita setuju dengan pendapat fraksi Golkar agar segera dibuat Perda Bongkar Muat ini, untuk mengatur dan mengendalikan pengoperasian angkutan barang khususnya kegiatan bongkar muat barang di Wilayah Kabupaten kita,”ujar Wabup.

Mengenai raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Wabup mengatakan semua fraksi juga sependapat dan menyetujui untuk dilanjutkan pembahasannya, dimana raperda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum terkait tupoksi BPD, hak dan kewajiban serta syarat untuk menjadi anggota BPD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)

Penulis : Rambe

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement