Wabup Tanjabbar Sampaikan Tanggapan Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD


Kamis, 22 Oktober 2015 - 00:30:19 WIB - Dibaca: 1752 kali

Wabup Tanjabbar Menyerahkan Tanggapan Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait Pengusulan Tiga Ranperda ke Legislatif. (hms/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALA TUNGKAL – Wakil Bupati Tanjungjabung Barat Katamso SA SE ME menyampaikan tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanjab Barat terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif kepada Pihak Legislatif pada Rapat Paripurna masa persidangan Ketiga, di Gedung DPRD Tanjab Barat Selasa(20/10).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Faizal Riza ST dihadiri para wakil ketua dan Anggota Dewan, Anggota Forkompimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, para kepala Bagian Setda serta kepala SKPD dan kepala Perbankan.

Ketiga Raperda yang diusulkan Eksekutif diantaranya, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2008 tentang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang.

Wakil Bupati Katamso dalam pidatonya mengatakan, Pemkab sependapat dengan apa yang disampaikan oleh fraksi Partai Gerindra bahwa dengan ditetapkannya raperda tentang perubahan atas perda nomor 16 tahun 2008 tentang pengelolaan Perusahaan Daerah BPR Tanggo Rajo, dapat meningkatkan perekonomian sampai sektor pedesaaan serta menumbuhkembangkan potensi daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Terkait dengan raperda bongkar muat barang, seluruh fraksi di DPRD setuju dan sepakat untuk dibahas ketingkat selanjutnya, seperti dari fraksi Golkar mengharapkan raperda tersebut untuk segera dibuat.

“Kita setuju dengan pendapat fraksi Golkar agar segera dibuat Perda Bongkar Muat ini, untuk mengatur dan mengendalikan pengoperasian angkutan barang khususnya kegiatan bongkar muat barang di Wilayah Kabupaten kita,”ujar Wabup.

Mengenai raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Wabup mengatakan semua fraksi juga sependapat dan menyetujui untuk dilanjutkan pembahasannya, dimana raperda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum terkait tupoksi BPD, hak dan kewajiban serta syarat untuk menjadi anggota BPD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)

Penulis : Rambe

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement