Wabup Tanjabbar Sampaikan Tanggapan Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD


Kamis, 22 Oktober 2015 - 00:30:19 WIB - Dibaca: 1854 kali

Wabup Tanjabbar Menyerahkan Tanggapan Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait Pengusulan Tiga Ranperda ke Legislatif. (hms/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALA TUNGKAL – Wakil Bupati Tanjungjabung Barat Katamso SA SE ME menyampaikan tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanjab Barat terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif kepada Pihak Legislatif pada Rapat Paripurna masa persidangan Ketiga, di Gedung DPRD Tanjab Barat Selasa(20/10).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Faizal Riza ST dihadiri para wakil ketua dan Anggota Dewan, Anggota Forkompimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, para kepala Bagian Setda serta kepala SKPD dan kepala Perbankan.

Ketiga Raperda yang diusulkan Eksekutif diantaranya, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2008 tentang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang.

Wakil Bupati Katamso dalam pidatonya mengatakan, Pemkab sependapat dengan apa yang disampaikan oleh fraksi Partai Gerindra bahwa dengan ditetapkannya raperda tentang perubahan atas perda nomor 16 tahun 2008 tentang pengelolaan Perusahaan Daerah BPR Tanggo Rajo, dapat meningkatkan perekonomian sampai sektor pedesaaan serta menumbuhkembangkan potensi daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Terkait dengan raperda bongkar muat barang, seluruh fraksi di DPRD setuju dan sepakat untuk dibahas ketingkat selanjutnya, seperti dari fraksi Golkar mengharapkan raperda tersebut untuk segera dibuat.

“Kita setuju dengan pendapat fraksi Golkar agar segera dibuat Perda Bongkar Muat ini, untuk mengatur dan mengendalikan pengoperasian angkutan barang khususnya kegiatan bongkar muat barang di Wilayah Kabupaten kita,”ujar Wabup.

Mengenai raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Wabup mengatakan semua fraksi juga sependapat dan menyetujui untuk dilanjutkan pembahasannya, dimana raperda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum terkait tupoksi BPD, hak dan kewajiban serta syarat untuk menjadi anggota BPD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)

Penulis : Rambe

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Tanjab Barat Buka Turnamen Futsal U-18 AFKAB, Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., resmi membuka Turnamen Futsal U-18 Asosiasi Futsal Kabupaten (AFKAB) Tanjab Bara

Advertorial

Wabup Katamso Buka TC Qori-Qoriah Tahap Kedua

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., secara resmi membuka Training Centre (TC) pembinaan qori dan qoriah tahap kedua ta

Advertorial

Wabup Katamso Hadiri Panen Serentak Kuartal III di Renah Mendaluh

TANJABBAR – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr.

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tinjau Persiapan Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani 2025

TANJABBAR – Usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) BUMD Jabung Barat Sakti, Bupa

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Dukung Penuh Abdul Latif di Ajang Nasional BAZNAS Santripreneur 2025

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung generasi muda berprestasi. Selasa sore (3

Advertorial


Advertisement