Wabup Tanjabbar Sampaikan Tanggapan Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD


Kamis, 22 Oktober 2015 - 00:30:19 WIB - Dibaca: 1661 kali

Wabup Tanjabbar Menyerahkan Tanggapan Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait Pengusulan Tiga Ranperda ke Legislatif. (hms/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALA TUNGKAL – Wakil Bupati Tanjungjabung Barat Katamso SA SE ME menyampaikan tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanjab Barat terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif kepada Pihak Legislatif pada Rapat Paripurna masa persidangan Ketiga, di Gedung DPRD Tanjab Barat Selasa(20/10).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Faizal Riza ST dihadiri para wakil ketua dan Anggota Dewan, Anggota Forkompimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, para kepala Bagian Setda serta kepala SKPD dan kepala Perbankan.

Ketiga Raperda yang diusulkan Eksekutif diantaranya, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2008 tentang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang.

Wakil Bupati Katamso dalam pidatonya mengatakan, Pemkab sependapat dengan apa yang disampaikan oleh fraksi Partai Gerindra bahwa dengan ditetapkannya raperda tentang perubahan atas perda nomor 16 tahun 2008 tentang pengelolaan Perusahaan Daerah BPR Tanggo Rajo, dapat meningkatkan perekonomian sampai sektor pedesaaan serta menumbuhkembangkan potensi daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Terkait dengan raperda bongkar muat barang, seluruh fraksi di DPRD setuju dan sepakat untuk dibahas ketingkat selanjutnya, seperti dari fraksi Golkar mengharapkan raperda tersebut untuk segera dibuat.

“Kita setuju dengan pendapat fraksi Golkar agar segera dibuat Perda Bongkar Muat ini, untuk mengatur dan mengendalikan pengoperasian angkutan barang khususnya kegiatan bongkar muat barang di Wilayah Kabupaten kita,”ujar Wabup.

Mengenai raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Wabup mengatakan semua fraksi juga sependapat dan menyetujui untuk dilanjutkan pembahasannya, dimana raperda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum terkait tupoksi BPD, hak dan kewajiban serta syarat untuk menjadi anggota BPD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)

Penulis : Rambe

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Dirintelkam Polda Jambi Berikan Materi Pada Acara Pembukaan Kaderisasi GMNI Jambi

JAMBI - Kapolda Jambi yang diwikili Dirintelkam Polda Jambi, Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar, S.I.K., menghadiri Pembukaan Kaderisasi tingkat dasar GMNI Jam

Berita Daerah

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Perdagangan Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Talang Banjar

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mendampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas meninjau Pasar Talang Banjar Kota Ja

Advertorial

Gubernur Jambi Dapat Penghargaan Top GPR Figure Award 2024

JAMBi – Bertambah satu lagi penghargaan membanggakan diraih oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH setelah sebelumnya banyak mendapat penghargaan lain

Advertorial

Gubernur Jambi Tinjau Pembangunan Tol Bayung Lincir - Tempino (Baleno)

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi Ibnu Kurniawan dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Muzakir meninjau pemba

Advertorial

Gubernur Al Haris: Kenduri Swarnabhumi Menggali Sejarah Peradaban Sungai Batanghari

Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, Kenduri Swarnabhumi bertujuan untuk menggali sejarah sebagai upaya menghubungkan kembali masyara

Advertorial


Advertisement