Waktu Kian Mepet, SK Pemberhentian Suhatmeri dari DPRD Belum Diserahkan ke KPUD Tanjabbar


Minggu, 04 Oktober 2015 - 17:09:42 WIB - Dibaca: 1938 kali

Anwar Sadat dan Suhatmeri saat Mendaftar ke KPUD Tanjabbar belum lama ini.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Kabar mengejutkan datang dari KPUD Tanjab Barat. Penyelenggara Pemilu tersebut mengaku  belum menerima SK pemberhentian salah seorang Calon Wakil Bupati sebagai anggota DPRD Tanjab Barat.

Jika dalam waktu yang ditentukan (20 Oktober, red) mendatang SK ini belum diserahkan, hampir dipastikan, pasangan calon tersebut didiskualifikasi (dicoret) sebagai peserta Pilkada Tanjab Barat 9 Desember mendatang.

"Hingga saat ini kami belum menerima SK pemberhentian beliau sebagai anggota DPRD Tanjab Barat. Kami juga bingung kenapa SK tersebut belum diserahkan. Padahal waktunya kian mepet," kata Ketua KPU Tanjab Barat, Apnizal kepada wartawan, Jumat.

Apnizal menjelaskan, sesuai dengan aturan, salah satu syarat menjadi peserta Pilkada adalah mengundurkan diri dari jabatan atau melepas status, baik jabatan legislatif, eksekutif maupun jabatan publik lainnya. Begitu juga dengan calon yang berlatar belakang PNS, harus mengundurkan diri dari PNS.

Dirinya menambahkan, pemberhentiannya sebagai legislatif tersebut melalui mekanisme berupa SK pemberhentian dari Presiden bagi DPR dan SK Pemberhentian dari Gubernur kalau DPRD Kabupaten.

"Kita khawatir, hingga batas waktu 60 hari yang ditentukan sejak ditetapkan sebagai peserta, SK tersebut belum terbit. Sekarang ini masih ada waktu 20 hari lagi. Kita berharap agar calon tersebut menyerahkan SK pemberhentian ini sebelum batas waktu yang ditetapkan," ungkap Apnizal.

Terpisah, Ketua DPRD Tanjab Barat, Faizal Riza menyampaikan hingga saat ini yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota DPRD Tanjab Barat. Selain itu H Suhatmeri masih menerima haknya sebagai anggota dewan.

"Hak itu akan berhenti jika SK pemberhentian beliau sebagai anggota DPRD ditandantangani gubernur. Jadi sebelum SK diterbitkan, beliau masih menerima hak sebagai anggota dewan," imbuh Faisal.

Sementara itu, H.Suhatmeri kepada wartawan melalui pesan singkatnya mengakui SK tersebut belum diserahkan ke KPU. Karena masih berada di meja Gubernur Jambi.

"Memang betul, sepengetahuan saya SK tersebut masih berada pada Gubernur Jambi," ungkap Suhatmeri.

Kendati demikian, pria yang terakhir menjabat ketua Komisi III DPRD tersebut optimis Gubernur Jambi akan menandatangani SK tersebut sebelum rentang waktu yang disyaratkan KPU.

"Masih ada waktu 20 hari lagi, Insya Allah akan berjalan sesuai rencana. Kita optimis SK pemberhentian ini bisa ditandatangani gubernur sebelum rentang waktu yang ditetapkan KPU," demikian kata Suhatmeri.(*)

Penulis : Nandy

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement