KUALATUNGKAL - Kabar mengejutkan datang dari KPUD Tanjab Barat. Penyelenggara Pemilu tersebut mengaku belum menerima SK pemberhentian salah seorang Calon Wakil Bupati sebagai anggota DPRD Tanjab Barat.
Jika dalam waktu yang ditentukan (20 Oktober, red) mendatang SK ini belum diserahkan, hampir dipastikan, pasangan calon tersebut didiskualifikasi (dicoret) sebagai peserta Pilkada Tanjab Barat 9 Desember mendatang.
"Hingga saat ini kami belum menerima SK pemberhentian beliau sebagai anggota DPRD Tanjab Barat. Kami juga bingung kenapa SK tersebut belum diserahkan. Padahal waktunya kian mepet," kata Ketua KPU Tanjab Barat, Apnizal kepada wartawan, Jumat.
Apnizal menjelaskan, sesuai dengan aturan, salah satu syarat menjadi peserta Pilkada adalah mengundurkan diri dari jabatan atau melepas status, baik jabatan legislatif, eksekutif maupun jabatan publik lainnya. Begitu juga dengan calon yang berlatar belakang PNS, harus mengundurkan diri dari PNS.
Dirinya menambahkan, pemberhentiannya sebagai legislatif tersebut melalui mekanisme berupa SK pemberhentian dari Presiden bagi DPR dan SK Pemberhentian dari Gubernur kalau DPRD Kabupaten.
"Kita khawatir, hingga batas waktu 60 hari yang ditentukan sejak ditetapkan sebagai peserta, SK tersebut belum terbit. Sekarang ini masih ada waktu 20 hari lagi. Kita berharap agar calon tersebut menyerahkan SK pemberhentian ini sebelum batas waktu yang ditetapkan," ungkap Apnizal.
Terpisah, Ketua DPRD Tanjab Barat, Faizal Riza menyampaikan hingga saat ini yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota DPRD Tanjab Barat. Selain itu H Suhatmeri masih menerima haknya sebagai anggota dewan.
"Hak itu akan berhenti jika SK pemberhentian beliau sebagai anggota DPRD ditandantangani gubernur. Jadi sebelum SK diterbitkan, beliau masih menerima hak sebagai anggota dewan," imbuh Faisal.
Sementara itu, H.Suhatmeri kepada wartawan melalui pesan singkatnya mengakui SK tersebut belum diserahkan ke KPU. Karena masih berada di meja Gubernur Jambi.
"Memang betul, sepengetahuan saya SK tersebut masih berada pada Gubernur Jambi," ungkap Suhatmeri.
Kendati demikian, pria yang terakhir menjabat ketua Komisi III DPRD tersebut optimis Gubernur Jambi akan menandatangani SK tersebut sebelum rentang waktu yang disyaratkan KPU.
"Masih ada waktu 20 hari lagi, Insya Allah akan berjalan sesuai rencana. Kita optimis SK pemberhentian ini bisa ditandatangani gubernur sebelum rentang waktu yang ditetapkan KPU," demikian kata Suhatmeri.(*)
Penulis : Nandy
Editor : Andri Damanik
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba