Warga Desa Lidung Geruduk Kejaksaan Negeri Sarolangun


Kamis, 07 Oktober 2021 - 13:07:51 WIB - Dibaca: 1094 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM, SAROLANGUN - Ratusan Warga Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun pada Kamis pagi,  (07/10/2021) sekitar pukul 08.15 WIB. Kedatangan warga Lidung menuntut keadilan dan meminta agar status tersangka yang ditetapkan terhadap Kades Herman segera dicabut.

Warga menilai, bahwa kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat itu telah dilantik dan namun tidak boleh melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa.

"Kepala desa kami sudah dilantik tapi tidak bisa bekerja karena tiba-tiba ditetapkan jadi tersangka," teriak salah satu pendemo.

"Kami mohon kepala desa kami dibebaskan dari kasus itu, karena kepala desa kami itu tidak bersalah pak," saut pendemo lainnya.

Darmawan Korlap aksi saat diwawancarai sejumlah awak media menjelaskan, pihaknya meragukan terkait temuan dari dasar mencuatnya kasus yang menjerat kepala desa Lidung tersebut. 

"Ada beberapa hal yang warga pertanyakan diantaranya Berdasarkan UU RI nomor 30 tahun 2014 Tentang administrasi, yang seharusnya di pasal 20 jika hasil pemeriksaan aparat internal pemerintah ditemukan Kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara maka dilakukan pengembalian kerugian negara paling lama selama 10 hari kerja terhitung dari diterbitkan hasil pengawasan," jelasnya.

Darmawan juga menegaskan agar tuntutan masyarakat ini dapat terpenuhi, dan juga meminta kasus korupsi dana desa Lidung ini dilakukan peninjauan ulang kembali oleh inspektorat Sarolangun.

"Perlu kita ketahui bahwa SDM kepala desa itu tidak maksimal, karena banyak juga yang tamatan SMA. Mungkin adapun yang sarjana tapi itu gelar SE, SPd. Tidak ada sarjana tekhnik. Sehingga ketika melakukan pekerjaan fisik dari dana desa ini ada kesalahan dan itu wajar kalau ada kesalahan-kesalahan sedikit. Pengelolaan dana desa ini harus dilakukan secara khusus," katanya lagi.

Sementara itu, Kajari Sarolangun Bobby Ruswin terkait tuntutan masyarakat desa Lidung ini mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan masyarakat desa Lidung untuk menyampaikan aspirasinya. 

Pihaknya juga telah menjelaskan kepada para pendemo dalam audensi yang digelar dialua kantor Kejaksaan Sarolangun.

"Berkas perkara kasus dugaan korupsi dd Lidung atas nama saudara H ini saat ini sudah kami limpahkan ke Tipikor Jambi. Sehingga memang kewenangan soal perkara ini sudah diambil alih oleh Tipikor Jambi," tandasnya.(hs)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Melayu Kepada Unsur Forkopimda Provinsi Jambi

JAMBI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., didampingi Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Tanjung Jabung Barat Marina Septian

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60

TANJAB BARAT - Dalam rangka memperingati Hari Milad ke-60, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Tanjung Ja

Advertorial

Wabup Katamso Pimpin Rapat Pembahasan IPLM, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Strategi Penguatan Literasi

TANJAB BARAT – Sebagai bentuk perhatian khusus terhadap penguatan literasi masyarakat, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., memi

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar, Dzikir, dan Buka Puasa Bersama Peringati Nisfu Syaban

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk pertama kalinya menggelar kegiatan Tabligh Akbar, Dzikir, dan Buka Puasa Bersama dalam rang

Advertorial

Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Bupati Anwar Sadat dan Wabup Katamso Hadiri Rakornas 2026 di Sentul

BOGOR – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., hadir dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Advertorial


Advertisement