Warga Desa Lidung Geruduk Kejaksaan Negeri Sarolangun


Kamis, 07 Oktober 2021 - 13:07:51 WIB - Dibaca: 1004 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM, SAROLANGUN - Ratusan Warga Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun pada Kamis pagi,  (07/10/2021) sekitar pukul 08.15 WIB. Kedatangan warga Lidung menuntut keadilan dan meminta agar status tersangka yang ditetapkan terhadap Kades Herman segera dicabut.

Warga menilai, bahwa kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat itu telah dilantik dan namun tidak boleh melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa.

"Kepala desa kami sudah dilantik tapi tidak bisa bekerja karena tiba-tiba ditetapkan jadi tersangka," teriak salah satu pendemo.

"Kami mohon kepala desa kami dibebaskan dari kasus itu, karena kepala desa kami itu tidak bersalah pak," saut pendemo lainnya.

Darmawan Korlap aksi saat diwawancarai sejumlah awak media menjelaskan, pihaknya meragukan terkait temuan dari dasar mencuatnya kasus yang menjerat kepala desa Lidung tersebut. 

"Ada beberapa hal yang warga pertanyakan diantaranya Berdasarkan UU RI nomor 30 tahun 2014 Tentang administrasi, yang seharusnya di pasal 20 jika hasil pemeriksaan aparat internal pemerintah ditemukan Kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara maka dilakukan pengembalian kerugian negara paling lama selama 10 hari kerja terhitung dari diterbitkan hasil pengawasan," jelasnya.

Darmawan juga menegaskan agar tuntutan masyarakat ini dapat terpenuhi, dan juga meminta kasus korupsi dana desa Lidung ini dilakukan peninjauan ulang kembali oleh inspektorat Sarolangun.

"Perlu kita ketahui bahwa SDM kepala desa itu tidak maksimal, karena banyak juga yang tamatan SMA. Mungkin adapun yang sarjana tapi itu gelar SE, SPd. Tidak ada sarjana tekhnik. Sehingga ketika melakukan pekerjaan fisik dari dana desa ini ada kesalahan dan itu wajar kalau ada kesalahan-kesalahan sedikit. Pengelolaan dana desa ini harus dilakukan secara khusus," katanya lagi.

Sementara itu, Kajari Sarolangun Bobby Ruswin terkait tuntutan masyarakat desa Lidung ini mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan masyarakat desa Lidung untuk menyampaikan aspirasinya. 

Pihaknya juga telah menjelaskan kepada para pendemo dalam audensi yang digelar dialua kantor Kejaksaan Sarolangun.

"Berkas perkara kasus dugaan korupsi dd Lidung atas nama saudara H ini saat ini sudah kami limpahkan ke Tipikor Jambi. Sehingga memang kewenangan soal perkara ini sudah diambil alih oleh Tipikor Jambi," tandasnya.(hs)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement