MERANGIN | HALOSUMATERA - Sejumlah Suku Anak Dalam (SAD) dari kelompok Tumenggung Jon dan Tumenggung Tampung mendatangi Mapolres Merangin, Rabu pagi (23/3/22).
Kedatangan mereka ke Mapolres Merangin hanya ingin menanyakan perihal mobil yang diamankan Satreskrim Polres Sarolangun baru-baru ini.
Tak hanya SAD, kedatangan mereka juga didampingi Kasi KAD Pemkab Merangin, Azrul Efendi.
Menurut keterangan warga SAD, mereka datang ke Polres Merangin untuk menanyakan terkait mobil yang telah di amankan Sat Reskrim Polres Merangin.
Cukup kooperatif, malah kedatangan SAD disambut baik oleh Kasat Binmas Polres Merangin AKP Nursan Subagiyo dan IPDA Frans Bily N.
Azrul Efendi Kasi KAD Pemkab Merangin selaku pendamping SAD mengatakan, bahwa permasalahan mobil yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Merangin belum ada kejelasan.
Warga SAD meminta agar Sat Reskrim Polres Merangin melepaskan mobil tersebut kepada Marbun, dan pihak SAD akan menebus dari Marbun dengan membayar Rp 45.000.000.
Hingga berita ini dipublish, Warga SAD masih bertahan di Polres Merangin dan belum ada kesepakatan.
Sebelumnya diketahui, mobil jenis Toyota Calya warna merah No Pol BM 1804 ZR digadai orang tidak dikenal kepada warga SAD Desa Mentawak, bernama Zudi. Karena sudah lama tidak ditebus selanjutnya mobil tersebut digadai kembali kepada Marbun sebesar Rp 45 juta.
Kedatangan rombongan warga SAD bermaksud meminta mobil tersebut yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Merangin dan akan menebus kembali dari Marbun yang beralamat di Dusun Sungai Ulak, Merangin.(*/tim)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga