Terkait Pembubaran ESDM

Yon Heri Siap Ikuti Keputusan Kepala Daerah


Rabu, 18 Maret 2015 - 08:30:54 WIB - Dibaca: 2308 kali

Kadis ESDM Tanjabbar, Yon Heri / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Tanjungjabung Barat Yon Heri mengatakan, akan tetap mengikuti keputusan pemerintah daerah. Jika nantinya dinas ESDM akan dibubarkan, dia akan tetap terima.

"Ditempatkan dimana pun kita terima, karena sebagai pegawai pemerintah, kita akan mengikuti instruksi kepala daerah," sebutnya.

Diakui Yon Heri, jika ESDM Tanjabbar dibubarkan, seluruh kegiatan mulai dari kelistrikan, izin galian C, migas, minerba dan juga pengairan seperti pembuatan sumur bor, akan menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jambi.(*)

Penulis : Den

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah

Bangga, Anggota Polda Jambi Juara Terbaik III Cabang Qiroat Sab'ah MTQ ke 54 Provinsi Jambi

MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold

Berita Daerah

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini


Advertisement