PENDAMPINGAN KUASA HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

12 Kepala SKPD Tandatangani MoU dengan Kejari Kualatungkal


Rabu, 12 Agustus 2015 - 15:45:59 WIB - Dibaca: 1855 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – 12 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tanjabbar menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kualatungkal, Rabu siang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan hukum yang dialami SKPD dalam menjalankan tugas.

Dengan MoU itu, instansi terkait tersebut bakal mendapat pendampingan dari Kejari terutama ketika menghadapi masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

“Mou ini merupakan pintu masuk, apabila kedepannya ada instansi pemerintah mau menggunakan jasa pengacara negara. Di sini, kita siap mendampingi,’’ terang Kasi Intel Kejari Kualatungkal, Ellan Jaelani.

Sebagai dasar MoU adalah UU tentang kejaksaaan, yakni UU Nomor 16 Tahun 2004, khususnya pasal 30 ayat 2, bahwa di bidang perdata dan TUN. Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara.

“Oleh karena itu, dengan adanya MoU tersebut, diharapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tanjab Barat tidak perlu lagi segan-segan untuk berkonsultasi ke Kejari. Kejaksaan juga bisa sebagai pengacara untuk pemkab dalam bidang perdata dan TUN,” ujarnya.

Dalam bidang perdata dan TUN, kejaksaan bisa bertindak sebagai legal opinion. Artinya, kejaksaan bisa memberikan pendapat hukum untuk bidang perdata.  Ellan  mencontohkan, dalam bidang perdata , pemkab bisa berkonsultasi terkait dengan pengurusan aset-aset daerah. Termasuk juga masalah perpajakan.

Dengan landasan kerjasama ini akan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK). Ketika ada permasalahan perdata dan TUN yang dihadapi pemerintah daerah tinggal memberikan SKK..

Meski demikian, lanjut Ellan, Mou ini tidak bersifat mengikat. Dalam artian, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan jasa orang lain sebagai pendamping.(*)

Penulis : Edison

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Solusi Jangka Panjang Kebutuhan Air Bersih, Pemkab Tanjab Barat Kaji Sistem SPAM Batam

BATAM – Dalam upaya mencari solusi jangka panjang terhadap kebutuhan air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., melakuka

Advertorial

Wabup Tanjabbar Resmikan PT Anugrah Pinang Bersama di Desa Muntialo

BETARA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan PT. Anugrah Pinang Bersama, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan k

Advertorial

Wabup Katamso Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Pertanian di Kerinci

KERINCI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. H.

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut dengan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menggelar acara malam pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dari H. Zakaria A

Advertorial

Usai Tabligh Akbar, Bupati Tanjab Barat Jamu Ustad Abdul Somad di Rumah Dinas

TANJABBAR – Setelah sukses menggelar Tabligh Akbar yang menyedot perhatian ribuan jamaah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menunjukkan

Advertorial


Advertisement