KUALATUNGKAL – 12 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tanjabbar menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kualatungkal, Rabu siang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan hukum yang dialami SKPD dalam menjalankan tugas.
Dengan MoU itu, instansi terkait tersebut bakal mendapat pendampingan dari Kejari terutama ketika menghadapi masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
“Mou ini merupakan pintu masuk, apabila kedepannya ada instansi pemerintah mau menggunakan jasa pengacara negara. Di sini, kita siap mendampingi,’’ terang Kasi Intel Kejari Kualatungkal, Ellan Jaelani.
Sebagai dasar MoU adalah UU tentang kejaksaaan, yakni UU Nomor 16 Tahun 2004, khususnya pasal 30 ayat 2, bahwa di bidang perdata dan TUN. Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara.
“Oleh karena itu, dengan adanya MoU tersebut, diharapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tanjab Barat tidak perlu lagi segan-segan untuk berkonsultasi ke Kejari. Kejaksaan juga bisa sebagai pengacara untuk pemkab dalam bidang perdata dan TUN,” ujarnya.
Dalam bidang perdata dan TUN, kejaksaan bisa bertindak sebagai legal opinion. Artinya, kejaksaan bisa memberikan pendapat hukum untuk bidang perdata. Ellan mencontohkan, dalam bidang perdata , pemkab bisa berkonsultasi terkait dengan pengurusan aset-aset daerah. Termasuk juga masalah perpajakan.
Dengan landasan kerjasama ini akan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK). Ketika ada permasalahan perdata dan TUN yang dihadapi pemerintah daerah tinggal memberikan SKK..
Meski demikian, lanjut Ellan, Mou ini tidak bersifat mengikat. Dalam artian, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan jasa orang lain sebagai pendamping.(*)
Penulis : Edison
Editor : Andri Damanik
MERANGIN - Menjalin sinergitas dan soliditas jajaran Polda Jambi dan Kejati Jambi dan jajaran, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.H., M.H., bersi
JAMBI – Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan
Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m
JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi