HALOSUMATERA.COM, SAROLANGUN - Kepolisian Resort Sarolangun berhasil mengamankan 16 Senjata Api (Senpi) laras panjang warga Suku Anak Dalam (SAD). Selain Senpi, pihak kepolisian juga berhasil menyita 12 Kg Kalium atau Sendawa yang digunakan sebagai bahan mesiu untuk Senpi tersebut.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono menyebutkan 16 Senpi itu didapatkan dari warga SAD dalam wilayah Sarolangun yang menyerahkan lansung kepada pihak kepolisian, pasca penembakan 3 Satpam salah perusahan sawit di Kecamatan Air hitam, yang dilakukan oleg warga Sad.
" Kemarin kita menerima 16 senjata api rakitan laras panajang yang diserahkan langsung oleh warga Sad dalam Kabupaten sarolangun, baik itu Sad yang ada di Kecamatan Air hitam, Mandiangin dan juga Limun," katanya.
Untuk saat ini pihaknya juga telah berkordinasi dengan para tokoh warga SAD, agar dapat menyerahkan Senpi atau (Kecepek) yang digunakan warga Sad kepada pihak pemerintah ataupun pihak kepolisian dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
"Kalau dalam tenggang waktu, ternyata belum diserahkan, maka akan dilakukan razia gabungan baik dari pihak Pemeritah Kabupaten, dan Pihak TNI Polri," katanya lagi.
Berdasarkan pantauan media ini saat pers rilis tersebut, ada beberapa senjata api tersebut dalam keaadaan rusak atau tidak lagi berfungsi lagi.(*)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga