KUALATUNGKAL - Sebanyak 185 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima secara simbolis Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat. SK tersebut secara resmi diserahkan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat di Balai Pertemuan, Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Senin pagi (11/3/19).
Dalam acara tersebut Bupati Tanjung Jabung Barat Dr Ir H Safrial MS mengatakan melalui sistem penjaringan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis kompetensi, dirinya meyakini bahwa 185 CPNS ini layak untuk diangkat sebagai PNS.
" Melalui seleksi yang ketat saudara lulus dan diterima sebagai CPNS, bersyukurlah atas nikmat yang diberikan ALLAH SWT serta bekerjalah dengan maksimal,"ujarnya.
Safrial juga menjelaskan, setiap ASN harus memiliki loyalitas terhadap pimpinan serta amanah dan menjadi ASN yang disiplin juga bertanggung jawab.

"Perlu diingat bahwa tugas sebagai ASN untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka sikap professional, komitmen, disiplin dan memiliki integritas serta tanggung jawab perlu dimiliki," katanya.
Selain itu, ASN harus bersedia dalam hal penempatan, jangan terbesit untuk mengajukan pindah keluar daerah dengan alasan apapun.
"Saudara-saudara boleh mengajukan pindah keluar daerah sekurang-kurangnya 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS, sesuai peraturan MENPAN RB nomor 36 tahun 2018," ungkapnya.
Penyerahan SK tersebut dihadiri ratusan peserta yang akan menerima SK CPNS, disaksikan oleh Wakil Bupati Tanjab Barat, para asisten, Staf Ahli, unsur forkopimda dan para kepala OPD.(*/hms)
Editor : It Redaksi
Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus
Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b
JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y
MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang
JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se