22 Mobil dinas Pemkab Tanjabbar Siap dilelang


Senin, 09 Maret 2015 - 10:16:17 WIB - Dibaca: 2190 kali

ilustrasi (net) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Selain mobil hibah, ada dua bus milik Pemkab Tanjabbar yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Bagian Umum Setda Tanjabbar juga mengkoordinir kendaraan dinas seperti minibus, yang digunakan sejumlah Kepala SKPD, para Asisten dan Kabag.

“Ada banyak mobil dinas yang semuanya tercatat di Bagian Umum,” ujar P Sitompul Kabag Umum Setda Tanjabbar.

Sementara itu, sekitar 22 unit mobil dinas yang terdaftar di Bagian Umum tidak dapat difungsikan. Pihaknya tengah mengajukan pelelangan, lantaran dianggap tidak ekonomis.

“ Itu masih dalam proses pelelangan. Mobil ini rata-rata tidak ekonomis, dan membutuhkan biaya yang besar untuk memperbaikinya,” katanya P Sitompul.(*)

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement