JAMBI | HALOSUMATERA - Petani sebagai salah satu tulang punggung ekonomi negara saat ini sedang tidak memiliki nasib yang baik. Lagi-lagi petani mendapatkan tindakan kriminalisasi oleh banyak pihak. Hal ini dapat dilihat dari didapatkannya status tersangka oleh lima orang petani anggota SPI Desa Sekumbung, Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Beberapa petani yang dikriminalisasi tersebut adalah Istazi (Koordinator Bantuan Hukum SPI JAMBI), Amsir (Anggota SPI Muaro Jambi), Ghofur (Anggota SPI Muaro Jambi), Habibullah (Anggota SPI Muaro Jambi) dan Husen (Anggota SPI Muaro Jambi). Kriminalisasi ini terjadi dikarenakan Petani tersebut disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 angka 4 dan pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.
Ketua SPI Jambi, Sarwadi dalam pers reliesenya mengatakan, atas dasar tersebut anggota SPI Jambi melakukan aksi solidaritas damai menuntut pihak terkait untuk menghentikan pengusutan kasus yang menjadikan petani terkriminalisasi.
“Ini tentunya menciderai nilai-nilai perjuangan yang sudah disepakati bersama baik oleh petani maupun instansi terkait. Pasalnya perjuangan lahan(tanah) yang dilakukan oleh petani tidak serta merta tanpa memilki alasan dan landasan yang jelas,” katanya.
Dituturkan Sarwadi, petani SPI Muaro Jambi yang berkonflik dengan PT. Erasakti Wira Forestama(PT.EWF) telah memiliki dokumen resmi terkait asal-usul dan kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai oleh PT.EWF. Namun atas lambannya proses untuk menyelesaikan kasus ini maka timbulah banyak masalah baru yang merugikan petani.
“Ini merupakan bentuk pelemahkan perjuangan petani atas kedaulatan lahan. Tanah yang seharusnya dapat diakses oleh petani untuk kehidupan mereka saat ini terhalang oleh banyaknya konflik yang tak kunjung selesai,” ungkapnya.
Diperparah lagi dengan adanya solusi penyelesaian yang terkesan palsu bagi kedaulatan petani. “ Bukankah seharusnya para pemangku kebijakan mengerti bahwa hak petani adalah berdaulat atas lahan pertaniannya. Atas dasar legalitas administrasi pihak terkait menghilangkan nilai penting untuk bagaimana petani dapat sejahtera. Pelemahan dan kriminalisasi petani akan memperpanjang catatan buruk pemerintah dalam mengakomodir kekayaan agrarian secara adil seperti yang diamantkan oleh Undang-Undang,” ungkapnya.
Kaum tani yang saat ini telah sadar akan hak mereka meleburkan diri dalam organisasi sebagai bentuk strategi menuju kesejahteraan bersama. Ketika salah satu unsur yang ada dalam organisasi mendapatkan ketidakadilan maka unsur yang lainnya akan merasakan hal yang sama.
“Rasa kekeluargaan yang dituangkan kedalam Solidaritas antar anggota menjadi alasan mengapa aksi ini dilakukan. Ketika salah seorang kaum tani dan pejuang petani dikriminalisasi tak ada alasan untuk yang lain diam. Karena bukan tidak mungkin diamnya kaum tani terhadap kriminalisasi membuka potensi bagi yang lainnya untuk mendapatkan perlakuan serupa dan berakibat fatal bagi perjuangan kaum tani kedepannya,” ujarnya.
Informasi yang dirangkum halosumatera.com, petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi akan melakukan aksi di Mapolda Jambi pagi ini.(*/red)
BATANGHARI - Rekanan yang mengerjakan proyek jalan, bersumber dari Pinjaman Daerah (Pinda) Kabupaten Batanghari mengeluh. Miliaran anggaran proyek belum bisa di
TANJABTIM - Infrastruktur jalan produksi dan logistik di Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjabtim cukup memprihatinkan. Warga berharap ada sentuhan pembang
TANJABBAR – Gara-gara membuat laporan palsu, seorang warga Samhudi alias Atok (24), akhirnya harus berurusan dengan Polsek Tebing Tinggi. Samhudi alias A
TANJABBAR – Panitia seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat mengeluarkan pengumuman terkait h
SAROLANGUN - Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I meresmikan Pondok Pesantren Darussalam di Desa Pematang Kabau Kecamatan Air Hitam Kabupaten Saro