ASN di Tanjabbar jangan Ikut-ikutan Berpolitik Praktis


Rabu, 07 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 921 kali

Jetter Simamora, Asisten Administrasi Umum Setda Tanjab Barat Provinsi Jambi.(*/hms) / HALOSUMATERA.COM

TANJAB BARAT (halosumatera.com) - Bupati Tanjab Barat, melalui Asisten Administrasi Umum, Jeter Simamora S.IP mengingatkan seluruh PNS dan tenaga honorer di Tanjabbar agar tidak ikut-ikutan berpolitik praktis. 

Pada Pilkada Serentak 2020, ASN dan Non ASN diminta fokus dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik. 

Hal ini disampaikannya saat mewakili Bupati dalam Kampanye Virtual, Gerakan Nasional Netralitas (GNN) ASN lewat Zoom Meeting di Ruang Rapat Bupati, Rabu (7/10). 

Jeter berpesan agar Kepala OPD di lingkup Pemkab Tanjab Barat mempedomani dan melaksanakan SKB Pimpinan Lima (5) Lembaga terkait Netralitas ASN. 

"Lima lembaga negara mulai dari Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Bawaslu dan Ketua Komisi ASN telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama terkait pengawasan Netralitas ASN. Bupati meminta semua kepala OPD mempedomani dan melaksanakannya. Seluruh ASN dan Non ASN di lingkup kerjanya benar-benar diingatkan agar tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," pesannya.

Dalam SKB 5 Lembaga tersebut terdapat sanksi yang tegas bagi ASN dan Non ASN yang tidak netral. Khusus PNS juga ada Undang-Undang ASN Tahun 2014 dan juga PP 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang Disiplin PNS. Untuk itu setiap ASN diharapkan untuk fokus dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehingga pelayanan publik tidak terabaikan.

Sebelumnya Wakil Presiden RI, Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin saat membuka kegiatan Kampanye Virtual GNN-ASN menyampaikan netralitas ASN merupakan faktor penentu keberhasilan Pilkada Serentak 2020. 

Wapres meminta pelaksanaan Pilkada harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, berintegritas dan netral. Dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN disebutkan jelas bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas.

Sementara Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto M.D.A selaku penyelenggara kegiatan melaporkan Kampanye Virtual GNN-ASN merupakan upaya bersama untuk mewujudkan netralitas ASN dalam penyelenggara Pilkada Serentak. 

Pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada akan menjadi pintu masuk adanya gangguan birokrasi dan pelanggaran hukum. Sampai saat ini dalam pilkada serentak 2020 sudah ada 694 kasus yang dilaporkan ke KASN. Dari laporan tersebut 492 kasus melanggar

dan 256 sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dalam kampanye virtual ini dibacakan Ikrar Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 yang diikuti seluruh peserta kampanye. Hadir sebagai pemateri Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Ketua KPK RI Firli Bahuri, Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Ikut serta dalam Kampanye Virtual GNN-ASN mendampingi Asisten III, Kepala BKPSDM Gatot Suwarso, SH, MM dan Inspektur Drs. Encep Jarkasih.(*/Ar/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal

Pelaku Tabrak Lari Nekat Terobos Penjagaan Polda Jambi, Akhirnya Diamankan Positif Narkoba

JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero

Berita Daerah

Maling Beraksi Lewat Pedestrian Anak Sungai Kualatungkal, As Pompong Milik Nelayan Nyaris Hilang

KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R

Berita Daerah

Temuan Rp 781 Juta, Rekanan Proyek Pintu Air Baru Kembalikan Rp 300 Juta

KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata

Berita Daerah


Advertisement