Bawa Minyak Mentah Illegal, Enam Orang Dibekuk Polisi


Kamis, 28 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 703 kali

Jumpa Pers di Polres Sarolangun, Kamis 28 Januari 2021.(*) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM - Polres Sarolangun terus melakukan pengungkapan para pelaku yang melakukan pengangkutan minyak mentah secara Illegal dari aktivitas Illegal Drilling atau tambang minyak Illegal di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

Kali ini, sebanyak enam orang pelaku yang melangsir minyak itu berhasil dibekuk polisi, yakni inisial SB alias Saipul (40), MA alias Micu (30), NIU (27), HE alias Erik (25) dan SA (35), AKJ (22).

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono, Sik, MTCP, CFE mengatakan bahwa para pelaku tersebut ditangkap polisi dari dua lokasi penangkapan, pertama pada Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 Wib di jalan lintas sumatera, depan asrama polisi Sarolangun, Kecamatan Pelawan. Kedua, pada Sabtu 16 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 Wib di depan BWP Meruap jalan lintas Muara Tembesi-Sarolangun, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun.

"Pada saat penangkapan itu, petugas dari melakukan tangkap tangan dari pengangkutan minyak mentah yang sedang dilakukan oleh para pelaku, kemudian barang bukti dan para pelaku dibawa dan diam akan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres, Kamis (28/01/2020) dalam keterangan Pers, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, S Ik MH.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota dyna 130 HT dengan Nopol BD 8132 AW, tiga lembar STNK, satu lembar terpal warna merah, empat unit mobil suzuki carry, satu lembar STCK, satu unit mobil daihatsu grand, dan total minyak mentah yang diam akan sebanyak 17.800 liter.

"Untuk para pelaku dikenakan Sanksi sesuai pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat I ke-1 KUHP, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 Miliar," katanya.

Selain itu, kata Kapolres, para pelaku melakukan pengangkutan minyak mentah ini setelah membeli minyak dari pengojek pelangsir minyak mentah dari tempat penambangan minyak Illegal di desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

Kemudian, minyak-minyak mentah tersebut hendak dibawa ke tempat pengolahan di Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.

"Mereka (para pelaku) melakukan pengangkutan tanpa izin yang sah sesuai undang-undang. Pengangkutan menggunakan mobil dengan mengisi minyak ke dalam tedmon yang diletak di belakang dan dari satu mobil ada dua tedmon jadi totalnya ada 10 tedmon, diangkut dari Pauh dan hendak menjual ke Muara Rupit," katanya.

Untuk mengantisipasi pengakuan, kata Kapolres sudah dilakukan pembuatan pos penyekatan untuk menghentikan peredaran minyak mentah dari hasil Illegal Drilling, sehingga dapat menekan angka penyebaran hasil Illegal Drilling tersebu.

"Dari total 17.800 liter yang diamankan, jika diuangkan, misalkan saja dengan harga wajar saja sekitar Rp 9.000 sampai Rp 10.000 per liter, jadi lebih dari Rp 100 juta," katanya.(*/fan)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement