TANJABBAR – Gara-gara membuat laporan palsu, seorang warga Samhudi alias Atok (24), akhirnya harus berurusan dengan Polsek Tebing Tinggi.
Samhudi alias Atok (24), diketahui memberikan keterangan palsu, terkait tindak pidana curas di Polsek Tebing Tinggi Kabupaten Tanjabbar.
Kapolsek Tebing Tinggi, IPTU Windy Trias Kumoro menjelaskan, bahwa sebelumnya pada hari Senin (15/5/2023), Samhudi alias Atok (24), seorang warga Dusun Rantau Panjang, Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar, merupakan Pelapor Tindak Pidana Curas.
"Waktu itu ia (Pelapor.red), membuat laporan tentang telah terjadinya Tindak Pidana Curas," kata Windy.
Pelapor menerangkan, bahwa ia sedang mengendarai sepeda motor miliknya dari arah Tebing menuju ke rumahnya di Rantau Panjang. Ketika saat melewati kanal limbah dari arah yang berlawanan, ada 1 (satu) orang laki-laki yang juga mengendarai sepeda motor jenis honda beat dan menggunakan masker.
"Pada saat itu, pelaku langsung menabrakan motornya ke motor yang ia kendarai. Kemudian ia beserta kendaraannya terjatuh dipinggir kanal, dan pelaku langsung berusaha merebut tas yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp. 16.250.000 yang ia selempangkan di badan dan tas tersebut terjatuh," sambung Windy.
Lanjut Windy, kemudian pelaku mengambil pisau cater dari saku belakang nya dan langsung melukai tangan saya. Pelaku mengambil kayu broti dan memukul kepala Samhudi. Ketika pelaku akan memukul lagi menggunakan broti tersebut, pelapor langsung terjun ke kanal.
"Selanjutnya, pelaku mengambil tas yang berisikan uang tersebut lalu lari menggunakan motornya ke arah Rantau Panjang. Setelah pelaku lari paman korban (pelapor.red), Abidin, kebetulan lewat dan menolong korban untuk mengangkat motor. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Tebing Tinggi, atas Tindak Pidana Curas," kata Windy.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi langsung perintahkan personel untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyidikan perkara.
"Ketika tim kita melakukan penyelidikan, ternyata tidak sesuai dengan keterangan pelapor. Pelapor hanya merekayasa kejadian tersebut, guna menutupi kesalahan yang ia (pelapor.red) lakukan," ungkap Kapolsek.
"Ngakunya gak hoax, setelah hasil penyelidikan ternyata semua rekayasa. Jadi, pengaduan perihal curasnya kami tetapkan henti lidik. Dan untuk pelapor, yang awalnya sebagai pelapor, saat ini kami tetapkan sebagai tersangka. Karena memberikan sebuah laporan palsu berdasarkan LP Model A perihal dugaan Tindak Pidana Laporan atau pengaduan palsu" pungkasnya.(*)
Penulis: Firman
Editor: Andri Damanik
BATANGHARI - Rekanan yang mengerjakan proyek jalan, bersumber dari Pinjaman Daerah (Pinda) Kabupaten Batanghari mengeluh. Miliaran anggaran proyek belum bisa di
TANJABTIM - Infrastruktur jalan produksi dan logistik di Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjabtim cukup memprihatinkan. Warga berharap ada sentuhan pembang
TANJABBAR – Gara-gara membuat laporan palsu, seorang warga Samhudi alias Atok (24), akhirnya harus berurusan dengan Polsek Tebing Tinggi. Samhudi alias A
TANJABBAR – Panitia seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat mengeluarkan pengumuman terkait h
SAROLANGUN - Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I meresmikan Pondok Pesantren Darussalam di Desa Pematang Kabau Kecamatan Air Hitam Kabupaten Saro