BATANGHARI - Bupati Batanghari M Fadhil Arif secara resmi melantik 59 orang kades terpilih pada pilkades serentak 2021 di Kabupaten Batanghari, Kamis 16 Desember 2021.
Pelantikan kepala desa ini berlangsung di Ruang Pola Besar Kantor Bupati Batanghari.
Hadir dalam kegiatan pelantikan kades, Wakil Bupati Batanghari H.Bakhtiar SP, Sekda Batanghari M Azan SH, Dandim 0415/Jambi Kol CZI Sriyanto M.i.R,MA., Wakapolres Batanghari, Kejari Batanghari, unsur forkompinda, para camat se Kabupaten Batanghari dan tamu undangan lainnya.
Bupati Batanghari dalam sambutannya mengatakan ucapan selamat kepada para Kepala Desa terpilih dan semoga amanah dalam menjalankan tugas ini.
"Selamat amanah jabatan ini, selamat bekerja, selamat mengemban amanah tanggung jawab ini, semoga Allah melindungi dan membimbing kita semua," kata Fadhil.
Bupati Batanghari juga mengatakan agar Kepala Desa terpilih segera melakukan konsolidasi internal bersama seluruh unsur yang ada di desa.
" Saya berharap kades terpilih segera melakukan konsolidasi internal bersama perangkat desa, dengan BPD, alim ulama, toko masyarakat yang ada di desa masing-masing," ujarnya.
Bupati juga menyampaikan, agar jangan ada unsur sakit hati atau beda pilihan pada momen pergantian kepala desa. Jangan sampai kades yang terpilih malah menyingkirkan perangkat desa yang kerjanya baik dan loyalitas yang tinggi. (*/Riza)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga