Bupati Bolehkan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik


Kamis, 25 Juni 2015 - 20:27:55 WIB - Dibaca: 1756 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Bupati Tanjung Jabung Barat, Usman Ermulan mengizinkan para  pegawai negeri sipil di lingkungan kabupaten setempat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran 2015.

Walaupun telah memberi izin, namun  Usman juga menghimbau kepada PNS yang mudik menggunakan mobil dinas untuk menjaganya.

“Secara aturan penggunaan mobil dinas diperuntukan untuk kepentingan kedinasan atau urusan pekerjaan yang berkaitan dengan kantor, namun jika ada PNS yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran itu tak masalah, asal  hati-hati dalam berkendara dan dirawat sebaik-baiknya karena itu aset pemerintah,” jelasnya.

Usman mengaku pemberian izin terkait hal tersebut atas dasar toleransi karena tidak semua PNS memiliki mobil pribadi. Meskipun kelihatan melunak, namun Usman  melarang keras jika agenda mudik PNS tersebut menggunakan anggaran pemkab.

“Kita harus punya toleransi, tapi jangan gunakan anggaran pemkab untuk mudik yang tak ada hubungannya dengan pekerjaan,” ujar Usman.

Selain itu Usman juga menegaskan jika nantinya terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap mobil dinas yang digunakan untuk mudik semisal rusak atau hilang maka PNS yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Oleh sebab itu Usman menyarankan kepada para PNS yang punya mobil pribadi untuk menggunakan mobil pribadi ketimbang mobil dinas.

“Pergi dalam keadaaan baik -baik, pulang juga harus dalam keadaan baik, kalau ada kerusakan ya tanggung jawab, makanya  kalau ada mobil pribadi sebaiknya gunakan mobil pribadi saja,” tandasnya.(*)

Penulis : Edo

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement