KUALATUNGKAL – Kepala Desa terpilih harus bisa mengemban amanah yang diemban. Apalagi, besarnya dana desa, harus dikelola sesuai dengan aturan, agar tidak bersentuhan dengan hukum.
Hal ini disampaikan Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial kepada wartawan, usai melantik 43 kades terpilih di Balai Pertemuan Kantor Bupati Kamis siang (16/6).
"Para Kades terpilih agar gunakan dana yang ada sesuai prosedur. Kalau tidak nanti dia akan terjerat hukum," tegas Safrial.
Para Kades terpilih, berperan sebagai ujung tombak pemerintah, tentu harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
"Saya tidak ingin dengar lagi nanti ada pengurusan sporadik dipungut biaya 10 persen," pesannya kepada kades terpilih dengan tegas.
Meskipun menurutnya belum pernah ditemukan ada Kades yang melakukan pungutan pengurusan sporadik sampai sepuluh persen di Tanjabbar, namun dirinya memastikan tidak akan mentolerir apabila ada Kades yang terbukti berbuat demikian.
"Kalau cukup bukti nah itu kita ambil tindakan,"sebutnya.
Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Kades juga diminta agar berkantor sesuai dengan jam kantor pegawai yang telah ditetapkan.
"Kades buka kantor sama jamnya dengan kita (sesuai jam kantor pegawai) agar pelayanan bisa ditingkatkan," kata mantan Dosen Unja ini.(*)
Penulis : Romi
Editor : Andri Damanik
TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k
TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah